Beranda / /

  • Zina dengan Ipar, Terpidana Dicambuk 100 Kali di Lhokseumawe
    Polkum | 2 bulan lalu
    Zina dengan Ipar, Terpidana Dicambuk 100 Kali di Lhokseumawe

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe menggelar eksekusi cambuk di depan Halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam karena zina, Selasa (21/3/2023).

  • Dua Terpidana Pencabulan dan Judi Online di Aceh Utara Dieksekusi Cambuk
    Aceh | 2 bulan lalu
    Dua Terpidana Pencabulan dan Judi Online di Aceh Utara Dieksekusi Cambuk

    DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kejaksaan Negeri Aceh Utara, melakukan eksekusi cambuk terhadap delapan pemain judi online dan dua pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, di halaman kantor Jejari wilayah itu, Kamis (9/3/2023).

    Mereka adalah Aulia (22) warga Desa Cot Girek, Maimun (38) asal Singgah mata. Husaini (31) warga Meunasah Nga, Fikar (25) warga Tanjong Ceungai, Firmansyah (20) warga Desa Dayah LT, mereka dicambuk 33 kali setelah dipotong masa penahanan selama 7 bulan. 

  • Pelaku Pemerkosa di Sabang Dihukum Cambuk 119 Kali
    Aceh | 2 bulan lalu
    Pelaku Pemerkosa di Sabang Dihukum Cambuk 119 Kali

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang warga Kota Sabang berinisial FA (63 tahun) telah dihukum sebanyak 119 kali cambuk setelah terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan. Dia melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

  • Kajari Aceh Singkil: Terbukti Ikhtilat, Pasangan Bukan Mahram Dieksekusi Cambuk
    Berita | 4 bulan lalu
    Kajari Aceh Singkil: Terbukti Ikhtilat, Pasangan Bukan Mahram Dieksekusi Cambuk

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Terpidana laki-laki dan perempuan bukan mahram menjalani eksekusi cambuk di Kabupaten Aceh Singkil. Keduanya terbukti melakukan ikhtilat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

    Keduanya divonis hukuman cambuk sebanyak 30 kali dipotong masa tahanan selama enam bulan. Sehingga masing-masing hanya menjalani 24 kali cambukan.


  • Media Asing The Guardian Sorot Hukuman Cambuk Wanita di Aceh
    Dunia | 1 tahun lalu
    Media Asing The Guardian Sorot Hukuman Cambuk Wanita di Aceh

    DIALEKSIS.COM | Dunia - Media asal Inggris, The Guardian, menyoroti kasus perzinaan di Aceh yang berujung dengan hukuman cambuk. Pemberitaan yang diangkat The Guardian pada 13 Januari 2022 itu mengungkap, ada wanita di Aceh yang dicambuk 100 kali akibat zina sementara sang pria, yang juga terlibat, hanya dicambuk 15 kali.


  • Mantan Kepala Dinas di Aceh Timur Dicambuk
    Aceh | 1 tahun lalu
    Mantan Kepala Dinas di Aceh Timur Dicambuk

    DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Mantan kepala dinas di Kabupaten Aceh Timur, T Syawaluddin, dicambuk sebanyak 15 kali dalam kasus iktilat atau bermesraan dengan pasangan tidak sah. Sedangkan pasangannya, Raujatull Jannah dicambuk sebanyak 100 kali di depan umum.

    Prosesi cambuk itu dilakukan di Halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, pada Kamis (13/1/2022). Kejadian itu berawal pada Oktober 2018, kala itu T Syawaluddin mendatangi rumah Raujatul di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

  • Warga Aceh Utara Dicambuk 21 Kali Karena Judi Online
    Aceh | 1 tahun lalu
    Warga Aceh Utara Dicambuk 21 Kali Karena Judi Online

    DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Salah seorang warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Isa (33), mendapatkan eksekusi cambuk sebanyak 21 kali, karena dirinya melakukan jual beli judi online, chip game domino.

    Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati mengatakan, eksekusi cambuk tersebut dilakukan berdasarkan hasil persidangan vonis di Pengadilan Negeri Aceh Utara. Pada cambukan pertama, Muhammad Isa terdengar menjerit dan terkejut saat cambuk rotan mengenai tubuhnya.

« 1 2 3 »