PAKAR Akan Laporkan Paket Pengawasan Teknis Jalan Peureulak-Batas Gayo Lues Segmen 1 ke APIP
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zakir
Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir. [Foto: AJNN]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) akan melaporkan Paket Pengawasan Peningkatan Jalan Peureulak-lokop-Batas Gayo Lues segmen 1 ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Direktur PAKAR, Muhammad Khaidir menjelaskan, setelah pihaknya melakukan kajian, ditemukan adanya kejanggalan dalam proses tender paket dimaksud. Untuk itu PAKAR akan melaporkan hal tersebut ke APIP.
“Dalam hal Paket Pengawasan Peningkatan Jalan Peureulak-lokop-Batas Gayo Lues segmen 1 kami telah melakukan kajian dan selanjutnya kami akan melaporkan ke APIP,” ujar Muhammad Khaidir kepada Dialeksis.com, Rabu (23/2/20220.
Menurutnya, pelaporan ini harus dilakukan agar tidak menjadi contoh buruk dalam proses tender proyek miliaran kedepannya. Jika ditemukan ada yang bermasalah nantinya, Khaidir menegaskan hal ini harus ditindaklanjuti.
“Jangan sampai hal ini menjadikan contoh yang tidak baik dalam proses tender proyek pemerintah yang merupakan uang rakyat, yang diperuntukkan untuk kelancaran proyek infrastruktur publik. Jangan sampai rakyat yang dirugikan,” ungkap Muhammad Khaidir.
“Sekilas kita ketahui tugas APIP yang diamanahkan oleh Presiden dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, bahwa APIP melakukan pengawasan intern atas pengelolaan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara. Karenanya PAKAR akan melaporkan Paket Pengawasan Peningkatan Jalan Peureulak-lokop-Batas Gayo Lues segmen 1 ke APIP,” jelas Khaidir.
Setelah membuat laporan ke APIP, Direktur PAKAR Aceh itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai itu. PAKAR akan mengawal apakah pengusutan dan pelaksanaan audit APIP ditemukan indikasi KKN atau tidak.
“Sesuai alur tugasnya kan APIP melakukan pengusutan dan pelaksanaan audit, jika ditemukan indikasi KKN maka akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Jadi hal ini kita serahkan kepada APIP dengan catatan kita akan kawal sampai tuntas," ujarnya.
Sekilas untuk diketahui, APIP memiliki tugas dan fungsi yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Tugas APIP lebih dititik beratkan pada kegiatan yang sifatnya audit yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau adanya indikasi KKN.
APIP akan melakukan pengusutan dan pelaksanaan audit, dan baru akan diserahkan kepada APH jika ditemukan indikasi KKN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Presiden sendiri telah mencanangkan bahwa kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus meningkat ke level 3, artinya APIP mampu memberikan peringatan dini, konsultatif, dan bisa ikut serta dalam memberantas korupsi.
Seperti telah diberitakan media ini sebelumnya, Paket Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Peureulak - Lokop - Batas Gayo Lues Segmen 1 dimenangkan oleh PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan dengan pagu anggaran Rp 6.057.000.000.
Seperti diamati di laman LPSE Provinsi Aceh, terlihat jelas paket yang dimenangkan oleh PT. Yodya Karya ada kejanggalan. Paket yang ditender sekitar pertengahan 2021 itu, awalnya diikuti oleh 87 perusahaan. Namun, dalam prosesnya hanya menyisakan hanya 7 (tujuh) perusahaan saja yang dianggap layak untuk mengikuti proses lanjutan, diantaranya adalah PT. Yodya Karya, PT. Parama Karya Mandiri, dan Buana Archicon. Dan didinilah kejanggalan itu terlihat.
PT. Yodya Karya dinyatakan sebagai pemenang, dengan mengantongi Skor Kualifikasi 85.0, Skor Pembuktian 85.0, dan tiba-tiba entah hujan dan badai dari mana datang Skor Teknisnya melejit naik menjadi 91.74.
Sementara, jika dilihat skor perolehan PT. Parama Karya Mandiri, Skor Kualifikasinya 95.0, Skor Pembuktiannya 95.0 dan anehnya tiba-tiba Skor Teknisnya merosot tajam ke angka 83.11.
Kemudian jika melihat ke perusahaan dibawahnya lagi, Buana Archicon, mengantongi Skor Kualifikasi 95.0, dan Skor Pembuktian 90.0. Namun Skor Teknisnya juga ikut lengser ke angka 87.15.
Nah, bagian inilah yang menjadi tanda tanya besar ketika melihat Skor Teknis miliknya PT. Yodya Karya yang melejit sendiri secara drastis ke angka 91.74. Sedangkan kedua perusahaan dibawahnya jatuh melesat ke bawah. Padahal, Skor Kualifikasi dan Skor Pembuktian PT. Yodya Karya kalah jauh dari PT. Parama Karya Mandiri dan Buana Archicon. Di sini lah tercium aroma bau busuk.
Skor Teknis milik PT. Yodya Karya yang melejit sendiri tentu sesuatu yang sangat luar biasa, sebab dua pesaingnya PT. Parama Karya Mandiri dan Buana Archicon yang menang besar di Skor Kualifikasi dan Skor Pembuktian justru terjun bebas. Dahsyat sekaligus mengerikan sekali.
Berlanjut ke penawaran. Untuk Nilai Penawarannya, PT. Yodya Karya membuat Penawaran Rp 5.614.235.000,- dengan Penawaran Terkoreksi Rp 5.614.235.000,- dan Hasil Negosiasi menjadi Rp 5.590.090.000,-.
Sementara itu, Nilai Penawaran PT. Parama Karya Mandiri dia angka Rp 5.632.715.000,- dan Penawaran Terkoreksinya di angka Rp 5.632.715.000,- serta Hasil Negosiasinya di angka Rp 5.632.715.000,-.
Kemudian lebih lanjut lagi, jika menilik perusahaan Buana Archicon, perusahaan ini berada di posisi ketiga di laman LPSE Aceh, rekanan ini mengajukan Nilai Penawaran sebesar Rp 5.731.522.500,- dengan Penawaran Terkoreksi Rp 5.731.522.500,- serta Hasil Negosiasi di nilai Rp 5.731.522.500,-.
Dan jika dilihat ke bawah lagi maka Skor Harga dan Skor Akhir. Berdasarkan yang dikutip media ini dari laman LPSE Aceh menunjukkan perusahaan PT. Yodya Karya memperoleh Skor Harga 100.0 dan Skor akhir 93.39. Seperti ada udang dibalik batu.
Sedangkan PT. Parama Karya Mandiri memperoleh Skor Harga 99.67 dan Skor Akhir 86.42. Sementara di posisi ketiga ditempati perusahaan Buana Archicon dengan Skor Harga 97.95 dan Skor Akhir 89.31. [Zakir]