kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Nourman Pertanyakan Keseriusan Proses Hukum Kasus Penggelapan di Dinas Pengairan Aceh

Nourman Pertanyakan Keseriusan Proses Hukum Kasus Penggelapan di Dinas Pengairan Aceh

Minggu, 29 Januari 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kuasa hukum pelapor, Nourman Hidayat [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Pengairan Aceh dan direktur utama (Dirut) PT Berkat Jaya Abadi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh atas dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan, Kamis (29/12/2022) lalu.

Korban dalam hal ini yakni Teuku Mirza Raja, merupakan ahli waris dari Almarhum Teuku Iskandar selaku mantan direktur PT Berkat Jaya Abadi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Nourman Hidayat kepada media ini, Jumat 30 Desember 2022. Ia menyebutkan kliennya adalah pihak yang melakukan gugatan dan menang dalam perkara melawan Dinas Pengairan Aceh.

"Putusan itu sudah inkrah, dan majelis hakim secara tegas memerintahkan tergugat yakni Dinas Pengairan Aceh untuk membayar kepada penggugat yakni ahli waris (Alm) Teuku Iskandar, tidak ada tafsir lain," kata Nourman dengan tegas.

Sayangnya, saat menjelang pencairan, Dinas Pengairan Aceh tidak mematuhi perintah pengadilan dan langsung mencairkan uang dalam jumlah besar itu kepada pihak lain yang tidak berkepentingan di luar putusan pengadilan.

"Dinas pengairan Aceh diduga melakukan persekongkolan dengan pihak lain sehingga klien kami dirugikan," ujar Nourman.

Menurut Nourman, Kepala Dinas Pengairan terlalu gegabah dan gelap mata, padahal banyak pelanggaran yang akan dia lakukan jika tidak mematuhi putusan pengadilan.

"Setelah ini, saya persilahkan Polda Aceh dan Kejati Aceh untuk memeriksa yang bersangkutan. Baik pidana umum berupa dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, dokumen palsu, dan lainnya. Juga apabila merugikan negara, maka menjadi tindak pidana korupsi, " kata Nourman.

Padahal menurut Nourman, sejak 21 November 2022, pihaknya sudah melayangkan surat legal opinion dan somasi kepada Dinas agar tidak nakal dalam hal pencairan ini.

"Jika pada akhirnya akan melibatkan banyak orang, maka ini harus dibongkar semuanya, karena ini kejahatan serius," ungkapnya lagi.

Laporan pengaduan dilakukan oleh ahli waris Teuku Iskandar, pada 29 Desember yang lalu, itu tidak dihadiri oleh kuasa hukumnya, Nourman Hidayat, berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Tebing Sungai di Krueng Peusangan di Desa Gampong Suak Kecamatan Pesangan Kabupaten Bireun (Bencana Alam) tahun 2009 yang dikerjakan oleh PT. Berkat Jaya Abadi sesuai dengan Surat Pemtah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: KU 602/A-SDW/1426/2009 Tanggai 12 Juni 2009 dengan total nilai pekerjaan Rp6.89 miliar.

Pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan sesuai Kontrak kerja Nomor: KU 602-A/SDW/4168/2010 akan tetapi Dinas Pengairan Provinsi Aceh sudah melakukan pembayaran sebanyak 1 kali atas sebagian nilai volume pekerjaan dengan anggaran APBA tahun 2010 yaitu Rp1.99 miliar dengan sisa yang belum dibayar oleh Dinas Pengairan Provinsi Aceh sebesar Rp4.89 miliar.

Selanjutnya »     Kemudian pada tahun 2019, ahli waris dar...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda