Beranda / Berita / Aceh / Nourman Pertanyakan Keseriusan Proses Hukum Kasus Penggelapan di Dinas Pengairan Aceh

Nourman Pertanyakan Keseriusan Proses Hukum Kasus Penggelapan di Dinas Pengairan Aceh

Minggu, 29 Januari 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kuasa hukum pelapor, Nourman Hidayat [Foto: Ist]


Kemudian pada tahun 2019, ahli waris dari (Alm) Teuku Iskandar, selaku Direktur PT. Berkat Jaya Abadi mengajukan gugatan ke paniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 30 Januari 2019 terhadap Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan Nomor register perkara 11/Pdt G/2019/PN Bna.

Perkara tersebut sudah ada putusan (ingkrah) di Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 8 Mei 2019 dengan hasil sebagai berikut.

"Menghukum Tergugat mengalokasikan anggaran sebesar 12 persen pertahunnya dari sisa nilai pekerjaan (Alm) Suami/Ayah Penggugat Rp 4.896.159.000,00 telah termasuk hitungan pajak PPn 10 persen di dalamnya pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh dalam APBA-Murni dan/atau Perubahan Tahun 2019 dan/atau dalam Tahun Anggaran berikutnya untuk membayar kerugian materil kepada Para Penggugat terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap".

Setelah adanya putusan pengadilan tersebut oleh Dinas Pengairan Aceh tidak menjalankan putusan pengadialan tersebut sebagaimana mestinya sehingga kewajiban membayar sisa uang kontrak pekerjaan belum dibayarkan kepada Ahli Waris dari (Alm) Teuku Iskandar, S E selaku Direktur PT Berkat Jaya Abadi.

Selanjutnya pihak ahli waris dari (Alm) Teuku Iskandar, selaku Direktur PT. Berkat Jaya Abadi menanyakan hal tersebut ke Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan jawaban bahwa akan dianggarkan dari tahun 2020 sampai tahun 2021 belum juga ada uangnya dari Pemerintah Aceh, dan pada akhir tahun 2022 bulan Desember tanggal 29 uang tersebut sudah dibayarkan oleh Dinas Pengairan Provinsi Aceh ke Perusahaan PT Berkat Jaya Abadi.

Namun pihak Dinas Pengairan Provinsi Aceh membayar ke Rekening lain an Ir. Maliatang Agustino Sihombing yang seharusnya sesuai dengan keputusan pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Bna, pihak Dinas Pengairan Provinsi Aceh membayar ke ahli waris dari (Alm) Teuku Iskandar, selaku Direktur PT. Berkat Jaya Abadi.

"Dari Kajadian tersebut, kami sampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh bahwa hingga saat ini uang tersebut yang dibayarkan oleh Dinas Pengairan Provinsi Aceh tidak diterima oleh ahli waris dari (Alm) Teuku Iskandar, selaku Direktur PT. Berkat Jaya Abadi dan kami merasa dirugikan," demikian ungkap Nourman Hidayat.

Selanjutnya »     1 Bulan KemudianSetelah bergulir hampir ...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda