kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Nasir Djamil Beberkan Alasan Revisi UUPA Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Nasir Djamil Beberkan Alasan Revisi UUPA Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Jum`at, 24 Desember 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, Nasir Djamil. [Foto: Ist] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Legislasi (Banleg) DPR RI sudah menetapkan 40 judul rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022. Ternyata, dalam Prolegnas 2022 itu tidak ada agenda revisi (perubahan) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Jumat (24/12/2021) Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, Nasir Djamil mengatakan penyebab tidak masuknya revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) karena belum ada tanda-tanda pemerintahan di Aceh yang berkeinginan merevisi UUPA.

"Saat ini, saya melihat masih adem-adem saja di Aceh, paling 1 atau 2 orang yang bersuara tapi itu belum menjadi suara orang banyak untuk mendesak revisi UUPA," ungkapnya.

Nasir menjelaskan, jika mengacu pada UUPA, tingkat rencana perubahan saja harus berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan dari DPRA. Jadi sepertinya memang belum ada rencana untuk mengubah merevisi UUPA.

"Karena Pemerintah Aceh juga adem-adem saja sepertinya nggak ada masalah dengan UUPA. Jadi pemerintah pusat berpikir ini tidak masalah karena mereka nggak minta atau tidak ada memberitahukan dalam bentuk surat dan sebagainya, jadi pemerintah menilai UUPA aman-aman saja," jelasnya lagi.

Ia menambahkan, jika memang dibutuhkan perubahan dan perlu diprioritaskan maka semua pihak harus bersuara dengan suara yang banyak dan ramai. Lalu, disampaikan keinginan perubahan itu dari Pemerintah Aceh menyurati pemerintah pusat. Akan tetapi, Nasir melihat hal itu belum ada.

Aceh merupakan daerah Otonomi Khusus dan memiliki hak untuk mendapatkan Otsus. Hal itu harus diperjuangkan, harus dikomunikasikan kepada pemerintah pusat.

"Dalam hal itu yang menjadi leader adalah penyelenggara pemerintahan di Aceh, baik eksekutif maupun legislatif untuk bersama-sama menginisiasi poin-poin apa saja yang akan ditambah dalam perubahan UUPA kedepan," tutupnya.


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda