kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Menahunnya Perilaku Korupsi yang Merusak Sendi Demokrasi

Menahunnya Perilaku Korupsi yang Merusak Sendi Demokrasi

Kamis, 09 Desember 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Askalani, GeRAK Aceh. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Korupsi di Indonesia saat ini terus menggurita dan merusak semua tatanan alam demokrasi yang seharusnya menjadi pondasi kuat dalam bernegara dan berbangsa, hampir semua sendi digerogoti oleh virus korupsi mulai dari tingkat elite sampai pada tatanan terendah yaitu di tingkat pemerintahan dalam struktur desa, perilaku ini semakin parah dengan melemahnya institusional lembaga hukum yang sangat begitu mudah dirasuki kepentingan politik dan nyaris hampir semua lembaga institusi hukum tidak luput dari gejala sindrom "politik hukum" dan dikontrol oleh aktor eksternal dalam melakukan kerja-kerja penegakan hukum dalam memberantas korupsi.

Hal ini disampaikan Koordinator GeRAK Aceh, Askalani. Kemudian Dirinya menjelaskan, melemahnya kepercayaan publik kepada lembaga yang selama ini menjadi harapan yaitu KPK-RI dalam memberantas korupsi tidak luput dari pengaruh politik yang mendera Indonesia, mulai dari penetapan komisioner yang dari track record terus menerus menimbulkan kontroversi, perubahan UU KPK, dan yang terakhir adalah pemecatan terhadap 58 orang personel KPK yang selama ini adalah figur2 hebat dalam mendorong kerja pemberantasan Korupsi.

Selain itu, kepercayaan publik kepada 2 institusi lain yaitu kejaksaan dan kepolisian dalam memberantas korupsi sama sekali tidak mengalami peningkatan dan bahkan sampai saat ini cukup banyak laporan publik atau fakta temuan korupsi yang dilaporkan pada institusi ini tidak mendapat perhatian dan bahkan ada perkara yang sudah dihitung kerugian keuangan negara oleh BPKP sampai saat ini tidak ditingkatkan statusnya, atau digantung proses penyelidikan dan ini menunjukkan bahwa institusi ini begitu mudah di intervensi oleh faktor eksternal lain dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi baik di tingkat pusat maupun konon lagi di daerah seperti yang terjadi di provinsi Aceh.

Khusus untuk Aceh, selama tahun 2020-2021 tercatat bahwa selama (Covid 19) korupsi di Aceh bukannya semakin menurun dan bahkan begitu semakin meningkat tajam, dan nyaris tidak ada institusi yang bebas dari korupsi, berdasarkan fakta hasil kajian GeRAK Aceh menemukan bukti bahwa beberapa wilayah dan sektor yang dominan yaitu sektor pengadaan barang dan jasa, sektor kesehatan dan belanja sosial, dan untuk program dominan di wilayah insfratruktur serta dana desa

Saat ini ada beberapa kasus korupsi yang tidak mendapat tanggapan secara serius dari institusi hukum khususnya kejaksaan dan kepolisian dan padahal perkara ini sudah memiliki hasil audit BPKP dan terbukti adanya dugaan kerugian negara, akan tetapi perkara ini sama sekali tidak mendapatkan perhatian dan tidak ditingkatkan statusnya diantaranya, perkara korupsi kasus beasiswa pemerintah Aceh, kasus Cunda Meuraxa kota Lhokseumawe, kasus OTT dana desa di Aceh Barat dan ini merupakan beberapa kasus yang seolah-olah tidak jelas ditangani, padahal publik begitu menaruh perhatian besar dalam kasus yang ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian.

Berangkat dari itu, ada beberapa hal yang perlu dibenahi sehingga publik kembali menjadikan isu anti korupsi menjadi isu yang paling mendapat perhatian diantaranya; reformasi sektor hukum terutama menjadikan lembaga institusi kejaksaan, kepolisian terbebas dari politik dan menjadi lembaga independen dan tidak dirasuki kepentingan lain, dan momentum saat ini yang sedang dilakukan oleh Kapolri dan kejaksaan agung adalah cara tepat untuk mewujudkan lembaga institusi ini mendapat perhatian publik dan kembali dipercaya.

Kemudian, khusus untuk Aceh saat ini kita tahu bahwa KPK-RI sedang mendalami beberapa perkara khusus dan mendapatkan perhatian serius dari masyarakat, maka untuk itu KPK perlu mempercepat penanganan perkara yang sedang dilakukan dan ini sangat penting terutama menjadi efek kejut sehingga korupsi di Aceh tidak tumbuh bak jamur di musim hujan.

Saat ini karena demokrasi yang terus digerogoti oleh kejahatan Korupsi maka salah satu cara yang paling efektif adalah dengan melibatkan partisipasi publik untuk dikuatkan dan ini adalah salah satu cara yang jitu ditengah runtuhnya kepercayaan publik kepada pemerintah dan institusi Aparat hukum. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda