Kamis, 09 Desember 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Para pekerja perempuan di Aceh ketika hamil dan melahirkan akan mendapatkan cuti selama 6 (enam) bulan sementara pekerja laki-laki akan diberi cuti 14 hari ketika mendampingi isterinya melahirkan hal itu mengemuka dalam workshop qanun ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Trade Union Care Center (TUCC) dan Aliansi Buruh Aceh (ABA) di salah satu hotel di Banda Aceh pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021. [Foto: Ist]


Keyword:


Editor :
Alfatur

Berita Terkait
Komentar Anda

Berita Populer

Advetorial