DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua puluh satu tahun setelah perdamaian Aceh, masih ada sejumlah persoalan yang dinilai belum selesai. Perdamaian yang ditandai dengan penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 telah mengakhiri konflik bersenjata, tetapi sejumlah janji dan kekhususan Aceh masih menjadi perhatian.
Aktivis demokrasi Aceh, Sofyan, yang juga mahasiswa Magister Administrasi Publik FISIP Universitas Malikussaleh, mempertanyakan sejauh mana hasil perdamaian telah dirasakan masyarakat.
“Apa sebenarnya yang sudah diraih Aceh, dua puluh satu tahun setelah damai, selain legalitas politik dan beberapa kelembagaan yang menyertainya?” kata Sofyan kepada media dialeksis.com, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, masih ada sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan, mulai dari simbol Aceh, batas wilayah, pembagian hasil sumber daya alam, reintegrasi mantan kombatan hingga penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Sofyan menilai penggunaan bendera dan lambang Aceh masih menjadi polemik. Begitu juga dengan sejumlah persoalan batas wilayah yang belum sepenuhnya tuntas.
Di bidang ekonomi, ia menyoroti pembagian hasil sumber daya alam yang menurutnya belum sepenuhnya memberikan manfaat yang adil bagi Aceh.
“Tidak semua yang dijanjikan dalam MoU Helsinki berjalan sebagaimana dibayangkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti proses reintegrasi mantan kombatan GAM, tahanan politik dan korban konflik. Menurutnya, pemberian lahan dan pemulihan hak korban belum sepenuhnya selesai
Selain itu, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu juga dinilai masih membutuhkan perhatian serius.
Sofyan mengatakan persoalan tersebut tidak terlepas dari implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menurutnya, sejumlah kewenangan Aceh masih berhadapan dengan aturan nasional sehingga ruang kekhususan Aceh terkadang menjadi terbatas.
Ia mencontohkan pelaksanaan Pilkada Aceh yang akhirnya mengikuti jadwal Pilkada nasional. “Ketika terjadi benturan antara produk hukum hasil perjanjian damai dengan regulasi nasional, yang mengalah selalu yang pertama,” katanya.
Sofyan menilai perdamaian tidak boleh hanya dimaknai sebagai berakhirnya konflik. Perdamaian juga harus memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada masyarakat.
Sofyan juga menyinggung peristiwa penurunan bendera Merah Putih di halaman Masjid Raya Baiturrahman pada 15 Agustus 2026. Menurutnya, peristiwa itu perlu dibaca secara tenang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
“Peristiwa penurunan bendera Merah Putih di halaman Masjid Raya Baiturrahman pada 15 Agustus 2026 tidak bisa dianggap remeh,” ujarnya.
Namun, ia meminta pemerintah melihat persoalan yang lebih dalam, termasuk kondisi ekonomi dan masa depan generasi muda Aceh.
Menurut Sofyan, banyak anak muda menghadapi keterbatasan lapangan kerja dan akhirnya memilih mencari pekerjaan ke luar daerah maupun luar negeri.
“Generasi muda yang turun ke jalan pada peristiwa 15 Agustus itu pada dasarnya adalah generasi yang penuh semangat namun kehilangan arah karena minimnya bimbingan dan jaminan masa depan,” katanya.
Sofyan juga mengingatkan agar penanganan persoalan di Aceh tidak menggunakan pendekatan yang berlebihan.
Menurutnya, masyarakat Aceh memiliki pengalaman panjang dengan konflik sehingga tindakan represif dapat membuka kembali trauma masa lalu.
“Bagi mereka yang pernah hidup dalam suasana konflik, suara tembakan dapat membangkitkan kembali ingatan yang selama bertahun-tahun berusaha dilupakan,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah mencari akar persoalan dan tidak hanya fokus pada siapa yang harus disalahkan. “Harapan saya, negara mau mencari akar masalah, bukan saling menyalahkan atau mengukur tingkat nasionalisme anak bangsa,” katanya.
Sofyan berharap pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh lebih serius menjalankan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA, sekaligus memperkuat kebijakan ekonomi untuk generasi muda.
“Perdamaian yang langgeng tidak dibangun oleh bendera yang berkibar, melainkan oleh keadilan yang benar-benar dirasakan,” pungkasnya. [nh]

