Jum`at, 21 Agustus 2026
Beranda / Tajuk / Jangan Biarkan Utang Perdamaian Aceh Menumpuk

Jangan Biarkan Utang Perdamaian Aceh Menumpuk

Jum`at, 21 Agustus 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ilustrasi perdamaian di Provinsi Aceh. Foto: dialeksis, chatgpt AI 


DIALEKSIS.COM | Tajuk - Ibarat pernikahan, menjaga dan memelihara keharmonisan rumah tangga itu sulit. Namun akan terasa mudah bila semua dilakukan dengan tulus, saling mengasihi, mengisi dan memberi.

Demikian dengan menjaga perdamaian Aceh. Dua puluh satu tahun sudah MoU Helsinki. Namun, sejumlah janji politik yang menyertainya belum sepenuhnya selesai. Semua itu harus diselesaikan. Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh tidak boleh terus membiarkan persoalan itu menggantung.

Kericuhan pada peringatan Hari Damai Aceh, 15 Agustus lalu, seharusnya menjadi alarm. Peristiwa tersebut memang tidak dapat dibenarkan jika mengandung kekerasan, perusakan, atau pelanggaran hukum. 

Tetapi, pemerintah juga tidak boleh melihat setiap kegelisahan di Aceh hanya sebagai persoalan keamanan. Perdamaian bukan sekadar kewajiban masyarakat Aceh untuk menjaga ketertiban. Jakarta juga berkewajiban menuntaskan komitmen politik yang lahir dari Helsinki.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan salah satu wujud kesepakatan damai. Karena itu, revisi UUPA yang kini berjalan harus digunakan untuk memperjelas kewenangan Aceh, bukan menguranginya. 

Persoalan Dana Otonomi Khusus juga harus memperoleh kepastian sebelum masa berlakunya berakhir pada 2027. 

Namun, Jakarta bukan satu-satunya pihak yang harus bercermin. Elite Aceh juga memiliki utang kepada rakyatnya sendiri.

Selama hampir dua dekade, Aceh menikmati dana otonomi khusus dan kewenangan politik yang luas. Tetapi kemiskinan masih tinggi, lapangan kerja terbatas, dan ketergantungan terhadap transfer pusat tetap besar.

Artinya, persoalan Aceh bukan hanya soal janji pusat yang belum dipenuhi, tetapi juga soal kemampuan pemerintah daerah mengelola kekhususan.

Perdamaian seharusnya terasa dalam kehidupan rakyat: pekerjaan yang tersedia, pendidikan yang lebih baik, layanan kesehatan yang layak, ekonomi yang tumbuh, serta kesejahteraan bagi keluarga korban konflik.

Pemerintah Aceh juga perlu terbuka menjelaskan kepada public, butir mana dari MoU Helsinki dan UUPA yang belum terlaksana, apa hambatannya, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan ditargetkan selesai. 

Jangan biarkan frasa “janji Helsinki yang belum dituntaskan” terus menjadi jargon politik tanpa ukuran yang jelas.

Presiden Prabowo Subianto memiliki kesempatan menyelesaikan persoalan yang diwariskan selama dua dekade. Sementara Gubernur Aceh Muzakir Manaf harus membuktikan bahwa kekhususan Aceh dapat dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Artinya Jakarta harus menuntaskan kewajibannya. Sementara Aceh harus mempertanggungjawabkan kewenangannya.

Sebab perdamaian tidak cukup dirawat dengan seremoni dan seruan menjaga ketertiban. Perdamaian hanya akan kuat jika janji politik dipenuhi dan manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat Aceh. Jangan Biarkan hutang perdamaian Aceh menumpuk.

Jangan biarkan persoalan itu berlarut-larut, seharusnya seluruh persoalan itu sudah dituntaskan. Namun sampai saat ini masih menyisakan PR yang belum terselesaikan. Kalau bukan sekarang diselesaikan, kapan lagi. Tidak harus menunggu matahari terbit dari barat.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub