Jum`at, 07 Agustus 2026
Beranda / Opini / Ketika Gas Selat Malaka Menguji Janji Helsinki

Ketika Gas Selat Malaka Menguji Janji Helsinki

Jum`at, 07 Agustus 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Dr. Muhammad Ridwansyah

Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien, Dr. Muhammad Ridwansyah. Foto: dok pribadi 


*Split 4 Persen dan Pola Lama Jakarta Memperlakukan Aceh sebagai Wilayah Lintasan

DIALEKSIS.COM | Opini - Sungguh kedalaman laut sekitar 1.200 meter di lepas pantai Aceh tersimpan harta karun rakyat Aceh, sebuah keputusan administratif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menyingkap kembali pola lama yang sudah berulang kali dikeluhkan Aceh sejak era otonomi khusus dan masa orde baru Presiden Soeharto (didukung penuh oleh Partai Golkar kala itu), keputusan strategis atas kekayaan alam Aceh diambil di Jakarta, disahkan tanpa pelibatan berarti dari daerah penghasil, dan baru dikoreksi setelah protes resmi dilayangkan ke meja Presiden.

Persetujuan Rencana Pengembangan Lapangan yang Pertama (Plan of Development/PoD I) Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman, yang diteken Menteri ESDM pada 9 Maret 2026, menetapkan bagi hasil untuk Pemerintah hanya 4 persen gas bumi dan 6 persen minyak bumi sementara kontraktor asal Uni Emirat Arab, Mubadala Energy (South Andaman) RSC Ltd., mengantongi 96 persen dan 94 persen. Yang patut dicatat adalah bahwa persetujuan ini terbit meski Gubernur Aceh sebelumnya, melalui surat Nomor 500.10/2264 tertanggal 27 Februari 2026, telah secara resmi meminta penundaan. Permintaan itu tampaknya tidak menghentikan langkah Kementerian ESDM menerbitkan persetujuan hanya sepuluh hari kemudian.

Pola inilah yang mengundang pertanyaan mendasar sekali, jika surat keberatan resmi dari Kepala Pemerintah Aceh yang sama kedudukan dengan Menteri dimasa era otonomi khusus saja tidak cukup untuk menunda sebuah keputusan strategis, sejauh mana sebenarnya kedaulatan Aceh atas sumber dayanya sendiri? Dua puluh satu tahun setelah Nota Kesepahaman Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005 justru untuk mengakhiri pola sentralisme yang menjadi salah satu akar konflik bersenjata di Aceh?


Angka yang Menelanjangi Ketimpangan Fiskal

Di balik istilah teknis "gross split" dan "komponen progresif," tersembunyi implikasi yang sangat konkret. Dana Bagi Hasil (DBH) Aceh, yang besarnya 30 persen dari hak negara, pada skenario efektif saat ini hanya akan berkisar 1,2 persen dari total gas dan 1,8 persen dari minyak/kondensat secara gross. Sebuah pecahan kecil dari proyek yang menurut lampiran keekonomian SKK Migas memiliki gross revenue hingga economic limit sebesar 12,29 miliar dollar AS, dengan pendapatan pemerintah (government's income) mencapai 2,79 miliar dollar AS dan bagian kontraktor 2,51 miliar dollar AS.

Bila dibaca lebih jauh, struktur biaya yang dapat dikurangkan (deductible cost) dalam proyek ini mencapai 7,74 miliar dollar AS, atau 63 persen dari total pendapatan kotor menerangkan bahwa komponen terbesar dalam keseluruhan rantai nilai proyek. Selama Kementerian ESDM dan SKK Migas membiarkan desain proyek tetap berbasis fasilitas terapung (FPSO) yang disewa dari luar negeri, sebagian besar dari belanja raksasa itu akan mengalir keluar Aceh, bahkan keluar Indonesia, tanpa pernah menyentuh tenaga kerja, vendor, atau industri lokal. Ironisnya, kementerian yang sama justru menempatkan dirinya sebagai pihak yang "mengupayakan semaksimal mungkin pendapatan Pemerintah" klausul yang tercantum dalam surat persetujuannya sendiri namun tidak menjadikan keterlibatan ekonomi daerah penghasil sebagai bagian dari perhitungan itu.

Bagi provinsi yang menurut data resmi masih bergulat dengan tingkat kemiskinan yang signifikan dan baru saja dihantam bencana hidrometeorologi, pecahan desimal seperti 1,2 persen bukan sekadar angka di atas kertas kalkulasi Jakarta. Ia adalah bukti nyata bahwa desain kebijakan hilir migas nasional masih memperlakukan Aceh sebagai obyek ekstraksi, bukan sebagai mitra dalam pembangunan.

Pasal 160 yang Dikhianati oleh Praktik Gross Split

Dokumen permohonan Pemerintah Aceh secara eksplisit merujuk Pasal 160 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pasal yang lahir langsung dari mandat Nota Kesepahaman Helsinki dan dimaksudkan sebagai jaminan bahwa Aceh memiliki kendali lebih besar atas sumber daya alamnya. Namun kenyataan di lapangan memperlihatkan jurang antara semangat undang-undang dan praktik teknokratis Kementerian ESDM.

Kebijakan kontrak bagi hasil gross split, yang diatur lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 dan sederet keputusan turunannya, dirumuskan sepenuhnya dari Jakarta berdasarkan logika menarik investasi laut dalam tanpa mekanisme yang secara otomatis mengunci porsi minimum bagi daerah otonomi khusus. Karakter teknis Lapangan Tangkulo, laut dalam 1.200-meter dan reservoar 3.500 meter, memang membenarkan insentif besar bagi kontraktor dari sisi kelayakan investasi. Tetapi pembenaran teknis itu semestinya tidak menjadi alasan bagi negara untuk lupa bahwa Aceh memiliki hak konstitusional dan historis yang berbeda dari provinsi lain hak yang justru lahir dari trauma panjang konflik dan janji pemulihan lewat Helsinki.

Yang lebih mengusik adalah pola berulang yakni setiap kali Aceh ingin mengoreksi ketimpangan semacam ini, jalur yang tersedia bukanlah mekanisme formal yang built-in dalam proses penyusunan kebijakan, melainkan surat permohonan darurat kepada Presiden setelah keputusan sudah diteken, setelah proses sudah berjalan, dan setelah daerah nyaris kehilangan posisi tawar. Ini bukan kemitraan yang setara sebagaimana dijanjikan otonomi khusus ini adalah pola relasi pusat-daerah yang masih meletakkan Aceh sebagai pihak yang harus memohon, bukan pihak yang duduk sejajar dalam merumuskan kebijakan atas sumber dayanya sendiri bahkan Aceh harusnya sebagai shareholder.

KEK Arun: Aset Strategis yang Dibiarkan Terlantar oleh Kebijakan Nasional

Yang membuat kritik Pemerintah Aceh sulit dibantah adalah fakta bahwa Kawasan Ekonomi Khusus Arun di Lhokseumawe sesungguhnya sudah lama ditetapkan sebagai proyek strategis nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Artinya, pemerintah pusat sendiri secara dokumen telah mengakui posisi strategis KEK Arun sebagai pusat hilirisasi energi wilayah barat Indonesia. Namun ketika momentum konkret datang penemuan cadangan gas besar di South Andaman yang hanya berjarak 85 kilometer dari fasilitas eks-LNG Arun desain awal PoD I yang disusun SKK Migas dan disetujui Kementerian ESDM justru menempatkan KEK Arun sekadar sebagai titik metering, bukan pusat pengolahan.

Ironi ini semakin tajam bila dibandingkan dengan preseden yang sudah berjalan hampir tiga dekade di kawasan yang sama: Lapangan NSO Offshore, bekas wilayah kerja ExxonMobil, memakai skema serupa dengan kadar pengotor gas yang jauh lebih ekstrem dan masih beroperasi normal hingga kini. Preseden internasional pun sudah tersedia sebagai pembanding yakni proyek Ormen Lange dan Snøhvit di Norwegia memilih memproses gas laut dalam di darat meski jarak pipanya 120–143 kilometer, jauh lebih panjang dari Tangkulo-Arun. Jika negara lain dengan disiplin fiskal migas yang ketat mampu mengunci nilai tambah domestik lewat pengolahan darat, pertanyaannya adalah mengapa Kementerian ESDM dan SKK Migas tidak menjadikan opsi serupa sebagai skenario utama sejak awal penyusunan PoD I dan baru mempertimbangkannya setelah didesak surat resmi Gubernur.

Perhitungan life-cycle cost yang disertakan dalam dokumen permohonan bahkan menunjukkan bahwa skema hybrid darat-laut berpotensi lebih hemat ratusan juta dollar AS dibanding skema FPSO yang telanjur disetujui. Jika data ini akurat, maka publik berhak mempertanyakan dasar evaluasi teknis-ekonomi yang digunakan Kementerian ESDM saat menyetujui skema FPSO murni pada Maret 2026, pertanyannya adalah apakah perbandingan skenario yang memadai benar-benar dilakukan, ataukah persetujuan diberikan secara tergesa demi mengejar target lifting gas nasional tanpa mempertimbangkan opsi yang lebih menguntungkan negara dan daerah sekaligus?

Klausul Peninjauan yang Semestinya Tidak Perlu Diperjuangkan Lewat Surat ke Presiden

Pemerintah Aceh berulang kali menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi atau menunda first gas. Proyek tetap dinyatakan layak secara finansial bagi kontraktor, dengan IRR 17 persen dan NPV-10% sebesar 640 juta dollar AS ruang ekonomi yang sesungguhnya cukup lebar untuk mengakomodasi koreksi tanpa mengorbankan kelayakan bisnis Mubadala Energy. Fakta bahwa proyek tetap sangat menguntungkan kontraktor bahkan dalam skenario revisi semakin memperkuat kesan bahwa desain awal PoD I condong berat sebelah sejak perumusannya.

Klausul yang menjadi pintu masuk formal bagi permohonan Aceh pun sesungguhnya sudah tercantum dalam persetujuan PoD I itu sendiri, kewajiban kontraktor mengajukan usulan perubahan apabila terjadi perubahan skenario pengembangan yang berdampak signifikan terhadap pendapatan pemerintah. Bila klausul ini memang dimaksudkan sebagai mekanisme evaluasi yang hidup, pertanyaannya adalah mengapa inisiatif peninjauan itu harus datang dari desakan Gubernur lewat jalur eksepsional ke Istana, bukan dari evaluasi proaktif Kementerian ESDM dan SKK Migas sendiri dua institusi yang semestinya paling memahami bahwa split 4 persen untuk gas bumi jauh dari wajar dibandingkan besaran keuntungan kontraktor yang mencapai 96 persen.

Ujian bagi Komitmen Otonomi Khusus yang Kerap Berhenti di Atas Kertas

Terlepas dari bagaimana Presiden akhirnya merespons permohonan ini, dinamika PoD I Lapangan Tangkulo menjadi bukti tambahan bahwa kerangka hukum otonomi khusus Aceh, dua dekade setelah Helsinki, masih kalah cengkeram di hadapan mekanisme fiskal migas nasional yang dirancang secara sentralistik. Selama proses penyusunan kebijakan strategis atas sumber daya alam Aceh tetap berlangsung tanpa pelibatan bermakna sejak tahap awal dan koreksi hanya bisa dicapai lewat surat darurat ke Presiden setelah keputusan diteken maka janji keadilan struktural yang tertulis dalam Nota Kesepahaman Helsinki akan terus berjarak dari kenyataan yang dialami rakyat Aceh.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM dan SKK Migas, memikul tanggung jawab untuk menjelaskan kepada publik: mengapa skema yang secara ekonomi kurang optimal bagi negara sendiri sempat disetujui terlebih dahulu, dan mengapa evaluasi menyeluruh atas opsi yang lebih menguntungkan baru dilakukan setelah didesak dari luar proses birokrasi normal. Sampai pertanyaan itu dijawab secara transparan, sulit untuk tidak membaca episode Lapangan Tangkulo sebagai pengulangan pola lama: Aceh menyediakan kekayaan alamnya, sementara keputusan tentang siapa yang menikmati nilainya tetap dirumuskan jauh dari Banda Aceh.

Penulis: Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien, Dr. Muhammad Ridwansyah

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI