Beranda / Berita / Aceh / Galian C Ilegal di Gampong Ceubrek, Camat: Kita Tidak Mengeluarkan Rekomendasi

Galian C Ilegal di Gampong Ceubrek, Camat: Kita Tidak Mengeluarkan Rekomendasi

Senin, 05 September 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Dua unit mobil Ekskavator mengisi pasir kerikil ke dalam mobil dump truck. [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Camat Rusli S.Sos menyebutkan pihaknya dari kantor Camat Peusangan Selatan tidak mengeluarkan rekomendasi apapun terkait aktivitas Galian C di Gampong Ceubrek dan Krueng Beukah.

Hal tersebut disampaikan Camat Rusli, Minggu, (4/9/2022), saat ditanyai Dialeksis.com terkait aktivitas galian C Ilegal bebas beroperasi dalam wilayah Kecamatan Peusangan Selatan.

"Saya tidak memberikan rekomendasi apapun, Keuchik pun tidak memberikan informasi apapun terkait aktivitas galian C di gampong kepada kami pihak kantor Camat," kata Camat Rusli.

Camat Rusli menambahkan sepengetahuan dirinya, pihak kantor Camat dalam wilayah Kecamatan Peusangan Selatan terkait aktivitas galian C di aliran DAS Peusangan. Ada 4 lokasi yang pernah dikeluarkan rekomendasi perpanjangang izin dari kantor, yaitu Galian C di Gampong Suak, Gampong Tanjong Beuridi, dan Darussalam. 

"Selain dari itu, saya tidak pernah mengeluarkan izin rekomendasi apapun," sebut Camat Rusli.

Camat Peusangan Selatan Rusli, S.Sos. [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis.com]

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, aktivitas Galian C Ilegal (Tanpa izin resmi_red) dibiarkan bebas beroperasi sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan tempatnya di Gampong (Desa_red) Ceubrek Kecamatan Peusangan Selatan.

Amatan Dialeksis.com, Minggu (4/9/2022) di aliran DAS Krueng Peusangan tepatnya di Gampong Ceubrek terlihat dua unit mobil Ekskavator atau Beco dan beberapa unit mobil dump truck sedang antri menunggu giliran pengisian pasir kerikil dalam mobil.

Karena sering dilintasi mobil dump truck terlihat beberapa titik jalan yang baru diaspal di desa tersebut sudah mengalami kerusakan. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda