kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / M. Nasir Djamil, Sosok Singa Parlemen dari Aceh

M. Nasir Djamil, Sosok Singa Parlemen dari Aceh

Selasa, 05 Maret 2019 19:01 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Muhammad Nasir Djamil, sosok yang tidak asing lagi bagi Publik tanah air khususnya masyarakat Aceh. Sosok yang kerap vokal di senayan sehingga dijuluki media sebagai singa parlemen dari Aceh ini mulai dikenal publik ketika dirinya dengan lantang menolak uang pesangon 75 juta rupiah  ketika duduk untuk pertama kali di DPRD (kini DPRA) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (sekarang provinsi Aceh) periode 1999-2004.

Tak pelak sikap politiknya tersebut menjadi buah bibir masyarakat Aceh kala itu. Maklum, kala itu tak lazim seorang anggota legislatif menolak "durian runtuh" yang mumpung dapat dinikmati seseorang ketika sedang menikmati basahnya kursi parlemen.  Dari puluhan anggota DPRD Provinsi NAD, tercatat hanya Nasir Djamil seorang yang tidak menerima uang pesangon yang jumlahnya dapat dikatakan cukup lumayan pada masa itu.

Konsistensi  Nasir Djamil dalam menjaga citra partainya sebagai partai yang memiliki komitmen bersih dan jujur,  yaitu Partai Keadilan (kini PKS) ditunjukan dengan sikap kritis ketika duduk di DPRD NAD . Nasir Djamil tercatat sebagai  Satu-satunya anggota DPRD Propinsi NAD yang  dengan tegas berani secara lantang menolak Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2003 oleh Gubernur NAD ketika itu , Abdullah Puteh.

Nasir menilai LPJ Puteh tak layak diterima lantaran dirinya mengendus banyak program pembangunan yang dijalankan tak kunjung memihak rakyat. Selain itu, sejumlah kasus hukum yang menjerat Puteh saat itu dinilainya makin menunjukkan ada aroma ketidakberesan dalam pemerintahannya. Insting politik nasir terkait aroma ketidak beresan terbukti kemudian ketika  Gubernur Aceh itu divonis 10 tahun penjara oleh KPK ekses korupsi pembelian 2 unit helikopter MI-2.

Selain kiprahnya yang kerap vokal menyuarakan kepentingan publik, tidak banyak yang mengetahui bahwa Nasir Djamil juga adalah merupakan salah seorang Tokoh pendorong agar syariat Islam di NAD disahkan sebagaimana amanat dan spirit UU No. 44 Tahun 1999.

Kiprahnya di parlemen lokal yang mendapat apresiasi positif dari masyarakat Aceh tersebut membuat Ayah dari 5 orang anak ini dipercayakan partainya untuk berkiprah senayan sebagai anggota DPR RI. Tak tangung tanggung, pria yang nama depannya  diambil dari nama tokoh pejuang muslim nasional yaitu Muhammad Natsir ini menduduki kursi DPR RI dari Fraksi PKS selama tiga periode, yakni 2004- 2009, 2009-2014 dan 2014-2019.

Tak heran kemudian dirinya menyandang label "politisi Aceh Tulen". Sebab memang sejauh ini tidak banyak politisi Aceh yang duduk selama tiga periode di senayan. Nasir Djamil adalah termasuk dari politisi yang sedikit itu.

Amanah rakyat untuk tetap mempercayakannya duduk selama 3 periode di DPR RI membuktikan bahwa pria kelahiran medan 22 Januari 1970 ini konsisten dalam memperjuangkan aspirasi konstituennya.

"Sosok Politisi Muda yang Patriotis", begitu Majalah Biografi Politik mengistilahkan tokoh muda yang saat ini duduk sebagai Anggota Komisi III DPR RI   yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan ini.

Anak ketujuh dari sembilan bersaudara ini  ini memiliki catatan sejarah kehidupan yang sangat dinamis, mulai dari kegemarannya pada puisi, sajak, kegiatan-kegiatan sandiwara dan teater, bahkan pernah membentuk grup band musik rock, di samping hobby utamanya yang masih erat melekat pada jiwa mudanya yaitu bermain sepak bola.

Ketika mahasiswa, Nasir dikenal sebagai aktivis yang banyak berkecimpung dalam berbagai organisasi kemahasiswaan dan kemasyarakatan. Sebut saja diantaranya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga Ikatan  Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Saat ini dirinya juga masih tercatat sebagai anggota Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).  kemudian berlanjut pada organisasi Politik Partai Keadilan Sejahtera yang sekaligus pada saat itu diamanahkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKS Nanggroe Aceh Darussalam.

Sebelum menduduki kursi legislatif, pria yang menyelesaikan studi S1-nya di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniri Banda Aceh dan S2 Imu Politik di Universitas Nasional ini sempat bekerja di salah satu harian lokal terkemuka di Aceh. pengalamannya di dunia jurnalistik tersebut diwujudkan dalam berbagai karya tulis yang kini dapat dinikmati publik. Diantaranya  2 (dua) buah buku hadiah kecintaannya pada daerah asal keterwakilannya – Aceh, yakni "Membela Aceh di Senayan" dan "Setitik Bakti Untuk Nanggroe Endatu".

Saat dirinya menjabat Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, dan juga terlibat menjadi Tim Pengawas DPR RI terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus Aceh, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Nasir Djamil sudah terlibat membidangi lahirnya beberapa undang-undang, antara lain: UU Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Komisi Yudisial, UU Bantuan Hukum, UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, UU Mahkamah Agung, UU Mahkamah Konstitusi, UU Imigrasi, UU Pemerintahan Aceh, Dan lain-lain. Saat ini terlibat dalam pembahasan RUU KUHP, RUU KUHAP, RUU Teroris, dan lain-lain.

Saat ini Pria yang memiliki Motto "Menjadi Manusia yang Bermanfaat bagi Orang Lain" tersebut kembali maju ke senayan pada Pemilu 2019 melalui partai Keadilan Sejahtera di Daerah Pemilihan ACEH II yang meliputi Wilayah Aceh Timur, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa.

Kita tunggu selanjutnya kiprah singa parlemen ini di Aceh pada Pemilu 2019!  (PD)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda