Berdasarkan ketentuan Pasal 88 Permendagri 80 Tahun 2015 juntco Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, terhadap produk hukum daerah berbentuk peraturan wajib dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Permendagri tersebut, Fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah bagi Provinsi dilakukan paling lama 15 hari kerja, terhitung sejak diterima surat permohonan fasilitasi.
“Apresiasi kami kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan Yang Terhormat, Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi, Pimpinan dan Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi IV DPR Aceh, Tim Pemerintah Aceh, tenaga ahli, akademisi, praktisi, unsur Kementerian terkait serta pemangku kebijakan lainnya, yang telah memberikan prioritas, waktu, pikiran dan tenaga dalam membahas Rancangan Qanun Aceh Prolega Prioritas Tahun 2022 ini,” pungkas M Jafar. []