M Jafar Sampaikan 4 Ranqan Prakarsa Pemerintah Aceh tahun 2022
Font: Ukuran: - +
Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M.Hum, menyampaikan sambutan Pj.Gubernur Aceh pada sidang DPRA dengan agenda Penyampaian Rancangan Qanun Aceh Prakarsa Pemerintah Aceh dan Penyampaian Qanun Aceh Inisiatif DPRA di Ruang Sidang Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (28/12/2022). [Foto: Humas Pemprov Aceh]
Berdasarkan ketentuan Pasal 88 Permendagri 80 Tahun 2015 juntco Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, terhadap produk hukum daerah berbentuk peraturan wajib dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Permendagri tersebut, Fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah bagi Provinsi dilakukan paling lama 15 hari kerja, terhitung sejak diterima surat permohonan fasilitasi.
“Apresiasi kami kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan Yang Terhormat, Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi, Pimpinan dan Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi IV DPR Aceh, Tim Pemerintah Aceh, tenaga ahli, akademisi, praktisi, unsur Kementerian terkait serta pemangku kebijakan lainnya, yang telah memberikan prioritas, waktu, pikiran dan tenaga dalam membahas Rancangan Qanun Aceh Prolega Prioritas Tahun 2022 ini,” pungkas M Jafar. []
- Peringati 18 tahun Tsunami, Pemerintah Aceh Santuni Puluhan Anak Yatim
- Rohingya Mendarat di Aceh Besar, DPRA Minta Pemerintah Aceh dan UNHCR Bersikap Tegas
- Jubir Pemerintah Aceh Jelaskan Arahan Mendagri Soal Kebijakan Anggaran
- NasDem Aceh Singgung Jam Terbang Pj Gubernur, Begini Kata Jubir Pemerintah Aceh