M Jafar Sampaikan 4 Ranqan Prakarsa Pemerintah Aceh tahun 2022
Font: Ukuran: - +
Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M.Hum, menyampaikan sambutan Pj.Gubernur Aceh pada sidang DPRA dengan agenda Penyampaian Rancangan Qanun Aceh Prakarsa Pemerintah Aceh dan Penyampaian Qanun Aceh Inisiatif DPRA di Ruang Sidang Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (28/12/2022). [Foto: Humas Pemprov Aceh]
Ketiga, sambung M Jafar, adalah Ranqan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyusunan Ranqan ini merupakan perintah Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi diatur dengan Peraturan Daerah.
“Qanun ini berlaku selama 30 tahun, yang bertujuan antara lain untuk melindungi kualitas lingkungan hidup dan meningkatkan fungsi lingkungan hidup di Aceh, pengaturan dalam Rancangan Qanun ini meliputi kondisi dan indikasi daya dukung dan daya tampung wilayah, permasalahan dan target lingkungan hidup, arahan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan arahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota,” kata M Jafar.
Terakhir, Ranqan tentang Pertanahan. Rancangan Qanun Aceh ini merupakan amanah Pasal 144, Pasal 213 dan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mengamanahkan agar disusun lebih lanjut melalui Qanun Aceh dengan pengaturan antara lain, mengenai hak-hak atas tanah, peruntukan, pemanfaatan dan hubungan hukum berkenaan dengan hak atas tanah.
“Keberadaan Ranqan ini juga menindaklanjuti butir-butir MoU Helsinky, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 95 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Aceh,” imbuh M Jafar.
Dalam kesempatan tersebut, M Jafar menjelaskan, bahwa ke empat Rancangan Qanun Aceh ini merupakan Rancangan Qanun katagori Fasilitasi sehingga terhadap ke empat Rancangan Qanun Aceh dimaksud wajib mendapat hasil Fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk pembinaan oleh Pemerintah Pusat.
Untuk diketahui bersama, fasilitasi merupakan pembinaan secara tertulis suatu Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan agar Produk Hukum Daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
Selanjutnya » Berdasarkan ketentuan Pasal 88 Permendag...- Peringati 18 tahun Tsunami, Pemerintah Aceh Santuni Puluhan Anak Yatim
- Rohingya Mendarat di Aceh Besar, DPRA Minta Pemerintah Aceh dan UNHCR Bersikap Tegas
- Jubir Pemerintah Aceh Jelaskan Arahan Mendagri Soal Kebijakan Anggaran
- NasDem Aceh Singgung Jam Terbang Pj Gubernur, Begini Kata Jubir Pemerintah Aceh