Beranda / Berita / Aceh / Jubir Pemerintah Aceh Jelaskan Arahan Mendagri Soal Kebijakan Anggaran

Jubir Pemerintah Aceh Jelaskan Arahan Mendagri Soal Kebijakan Anggaran

Jum`at, 23 Desember 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Muhammad MTA. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Jumat (23/12/2022), menjelaskan perihal arahan Mendagri Muhammad Tito Karnavian terhadap kebijakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), yang disampaikan Mendagri dalam kunjungannya ke Aceh Kamis kemarin. 

Kata MTA, sebenarnya penekanan Mendagri adalah pentingnya peningkatan anggaran belanja modal, dengan demikian tentu harus adanya rasionalisasi terhadap anggaran operasi yang dalam pandangan Mendagri sampai 70 persen.

“Itu substansi penekanan yang ingin disampaikan oleh Mendagri,” ujar MTA.

MTA menjelaskan, struktur anggaran terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga (BTT) dan belanja transfer ke daerah (BTF).

“Adapun komponen dari belanja operasi di dalamnya mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bansos,” kata MTA.

MTA menguraikan, belanja modal merupakan realisasi anggaran yang berakibat bertambahnya aset bagi pemerintah Aceh, disebabkan kewenangan provinsi, seperti jalan, gedung, irigasi dan lain-lain. Tetapi apabila jenis paket yang sama tapi bukan kewenangan provinsi maka anggaran itu masuk ke jenis belanja operasi, karena asetnya kabupaten/kota atau pihak lain termasuk lembaga vertikal.

“Belanja modal ini yang dimaksud oleh mendagri hanya 20 persen dari APBA yang perlu ditingkatkan,” kata MTA.

Selanjutnya, BTT seperti belanja khusus untuk kondisi-kondisi khusus, seperti bencana alam dan sejenisnya. Sedangkan Dana Tranfer Daerah (BTF) merupakan anggaran bagi hasil dan bantuan keuangan, misalnya transfer Otsus ke Kabupaten/Kota.

“Ketika publik mendengar kata-kata Anggaran Operasi maka pemahaman publik secara otomatis akan berpikir bahwa itu anggaran Operasional Pegawai, apalagi dengan angka yang bombastis bahkan mencapai 70% misalnya. apakah salah? Tidak.! karena memang salah satu komponen dalam Belanja Operasi tersebut termasuk Belanja Pegawai, tetapi penting untuk kita sampaikan bahwa banyak komponen lain yang termasuk dalam Belanja Operasi tersebut,” sebut MTA.

MTA melanjutkan penjelasannya yakni, pembiayaan JKA mencapai 1 Triliun lebih, pembangunan 8.000 unit Rumah Duafa mencapai 800 Milyar, bantuan anak yatim mencapai 223 Milyar, beasiswa mencapai 300 Milyar, bantuan pembangunan mesjid-mesjid mencapai 300 Milyar, bantuan pembangunan dayah mencapai 450 Milyar, biaya operasional sekolah, kebutuhan pelayanan dan peralatan 3 RS pemerintah, bantuan peralatan kerja untuk pelaku UMKM, pembangunan jalan-jalan lingkungan dan beberapa lainnya.

“Itu semua masuk dalam kategori belanja operasi, artinya belanja operasi sendiri langsung dirasakan oleh rakyat karena memang sebagian besar untuk pembiayaan kepentingan rakyat. Belanja pegawai sendiri paling banyak dihabiskan untuk membayar gaji mencapai 4.7121 pegawai yang didominasi para guru dan para medis,” ujar MTA.

Artinya, lanjut MTA, belanja operasi sebenarnya mempunyai substansi dan relevansi besar dalam pemenuhan kepentingan rakyat karena Aceh mempunyai pembiayaan tanggungan langsung beban rakyat seperti JKA, beasiswa anak yatim, termasuk pembangunan rumah duafa.

“Jadi dapat kami sampaikan yang dimaksudkan oleh Mendagri itu bukan 70 persen APBA itu dihabiskan untuk Belanja Operasional Pegawai, melainkan Belanja Operasi yang didalamnya termasuk Belanja Pegawai perlu dilakukan penyesuaian dan rasionalisasi,” kata MTA.

MTA melanjutkan, sesuai arahan Mendagri, yang menitikberatkan penurunan angka kemiskinan maka pembiayaan Belanja Operasi penting dilakukan rasionalisasi untuk meningkatkan Belanja Modal pada program-program yang berpotensi dapat menurunkan angka kemiskinan.[]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda