Beranda / Berita / Aceh / M Jafar Sampaikan 4 Ranqan Prakarsa Pemerintah Aceh tahun 2022

M Jafar Sampaikan 4 Ranqan Prakarsa Pemerintah Aceh tahun 2022

Kamis, 29 Desember 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M.Hum, menyampaikan sambutan Pj.Gubernur Aceh pada sidang DPRA dengan agenda Penyampaian Rancangan Qanun Aceh Prakarsa Pemerintah Aceh dan Penyampaian Qanun Aceh Inisiatif DPRA di Ruang Sidang Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (28/12/2022). [Foto: Humas Pemprov Aceh]


Dalam sambutannya, M Jafar juga menjelaskan tujuan Pemerintah Aceh memprakarsai keempat Ranqan tersebut. Terkait Ranqan tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. 

Penyusunan Ranqan ini berpedoman kepada Pasal 8 huruf a dan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, bahwa Pemerintah Provinsi berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan Perpustakaan di daerah serta berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembanganPerpustakaan.

Penyusunan rancangan qanun ini antara lain bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Aceh serta meningkatkan budaya kegemaran membaca bagi Masyarakat Aceh. 

Dalam rancangan qanun ini diatur mengenai jenis-jenis perpustakaan di Aceh yang meliputi Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, Perpustakaan Sekolah/Madrasah, Perpustakaan Dayah, Perpustakaan Gampong, Perpustakaan Masyarakat dan Pribadi, serta Perpustakaan Taman Bacaan Masyarakat.

Ranqan ini, sambung M Jafar, juga mengatur jenis koleksi perpustakaan yakni tidak hanya meliputi karya tulis dan karya cetak tetapi juga meliputi karya rekam, karya non cetak dan non rekam dan/atau karya dalam bentuk digital.

Selanjutnya, Ranqan tentang Cadangan Pangan. Penyusunan Ranqan ini merupakan amanah Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Provinsi diatur dengan peraturan daerah provinsi yang memperhatikan penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah.

Ranqan ini mengatur tentang penyaluran cadangan pangan Pemerintah Aceh yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kerawanan/kekurangan pangan, bencana alam, gejolak harga pangan, bencana sosial dan keadaan darurat serta kepada masyarakat miskin dan rawan gizi.

Ranqan ini juga mengatur jenis pangan yang menjadi cadangan pangan Pemerintah Aceh terdiri dari beras, gula, minyak goreng, bawang, cabai, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, ikan dan umbi-umbian, di samping itu dalam keadaan tertentu Gubernur dapat menetapkan jenis Cadangan Pangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya terkait dengan jumlah Cadangan Pangan yang dicadangkan Pemerintah Aceh ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya »     Ketiga, sambung M Jafar, adalah Ranqan t...
Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda