kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / LKLH Atam Minta Kanwil BPN Buka Data HGU Perkebunan Sawit

LKLH Atam Minta Kanwil BPN Buka Data HGU Perkebunan Sawit

Kamis, 14 Maret 2019 20:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra
Ketua LKLH Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Suhaji. (Foto: M. Hendra Vramenia)

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Isu penguasaan lahan dengan jumlah besar oleh segelintir orang melalui berbagai jenis perizinan mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bagunan (HGB), Hutan Tanah Industri (HTI), dan skema perizinan lainnya telah melahirkan banyak ketimpangan kususnya di Provinsi Aceh. 

Kondisi yang kian memburuk ini tak terlepas dari pantauan berbagai kalangan aktivis yang ada di Aceh. Karena dianggap melanggar dasar Negara yang bertujuan menciptakan keadilan sosial bagi rakyat Aceh.

Mencermati hal itu, Muhammad Suhaji, Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kabupaten Aceh Tamiang yang juga aktif menyuarakan pelanggaran-pelanggaran lingkungan yang sering dilakukan oleh Perusahan swasta perkebunan mendesak pemerintah daerah Aceh untuk membuka data lahan HGU yang ada di Aceh terkusus Aceh Tamiang.

"Agar tidak ada konflik agraria di Bumi Aceh ini, kiranya pemerintah daerah segera mengambil sikap tegas dengan membuka data lahan HGU yang ada di Aceh ini biar semuanya jelas. Agar rakyat ini tau semua mana HGU yang benar dan mana yang bermasalah," kata Ketua LKLH Aceh Tamiang M.Suhaji dalam Siaran Pers yang diterima Dialeksis.com, Kamis (14/3/2019).

Guna menjamin keberlangsungan sumber kehidupan rakyat serta mandat konstitusional dalam penegakan hukum Agraria, Suhaji meminta pemerintah daerah terkusus Kanwil Badan Pertanahan Nasional wilayah Aceh membuka data lahan HGU yang ada guna meminimalisir kejahatan lingkungan seperti alih fungsi kawasan hutan lindung oleh perusahan perkebunan swasta yang ada di Aceh.

"Kanwil BPN Aceh harus jalankan keputusan Mahkamah Agung Nomor 121K/TUN/2017 yaitu membuka membuka informasi publik mengenai izin Hak Guna Usaha (HGU) di bawah kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Disini kita tau banyak perkebunan swasta jangan sampai dibiarkan jika melakukan alih fungsi lahan hutan," terangnya.

Untuk pemerintah Provinsi dan Kabupaten, lanjut Suhaji, harus serius menegakan dan menjalankan Inpres Nomor 8 tahun 2018 tentang tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit agar tidak ada lagi kejahatan lingkungan yang dilakukan terus menerus.

"Masyarakat tidak mau ada lagi perusakan hutan dan alih fungsi hutan menjadi perkebunan. Jangan sampai masyarakat ini menganggap begitu perusahaan perkebunan swasta merambah kawasan hutan dibiarkan saja, tapi kalau masyarakat yang garap langsung di hukum. Kan tidak benar ini," tegas Suhaji.

Dalam waktu dekat, sambungnya lagi, LKLH Aceh Tamiang akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jendra Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan GAKUM kasi 1 Medan untuk menindaklanjuti pelanggaran dan kejahatan lingkungan yang dilakukan perkebunan sawit yang ada di Aceh terkhusus Aceh Tamiang. 

"Kami sudah koordinasi dengan BPN LKLH pusat agar dan GAKUM kasi 1 di Medan dalam penegakan kejahatan lingkungan serta alih fungsi kawasan hutan supaya semua permasahalan bisa ditindaklanjuti," ujarnya. (MHV)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda