kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPK Umumkan Ayah Merin DPO

KPK Umumkan Ayah Merin DPO

Rabu, 26 Desember 2018 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - KPK mengumumkan Izil Azhar sebagai DPO dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh Periode 2007 -2012 

"KPK telah telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi," kata Jubir KPK Febri Diansyah Rabu (26/12)

KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK.

Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tesebut harap menginformasikan pada kantor KPK melalui 

Telepon (021)25578300 atau (021) 25578389 

email: pengaduan@kpk.go.id

 Faks: (021) 52892456

 Atau dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat.

Sebelumnya, KPK juga telah secara persuasif mengingatkan Izil Azhar agar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum. 

Dijelaskan Febri Diansyah bahwa saat ini, persidangan terhadap terdakwa Irwandi Yusuf sedang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam 3 dakwaan.

Irwandi Yusuf bersama-sama Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri didakwa menerima suap Rp1,05 Milyar berikutnya Irwandi Yusuf juga didakwa menerima gratifikasi Rp8,72 Milyar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 dan yang ketiga Irwandi Yusuf bersama-sama Izil Azhar atau Ayah Merin didakwa menerima gratifikasi Rp32,45 Milyar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.

"Perlu kami sampaikan bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK ini murni proses hukum semata. KPK meyakini, korupsi yang terjadi di semua daerah, termasuk Aceh sangat merugikan masyarakat." kata Febri Diansyah

Apalagi dana otonomi khusus yang semestinya dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh, dan juga dana pembangunan infrastuktur di Aceh tersebut, sebutnya

Sehingga Kata Febri, KPK berharap masyarakat Aceh dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama-sama ini.

"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang membelokkan isu proses hukum ini pada aspek politik karena jika hal tersebut terjadi, maka yang dirugikan oleh korupsi adalah masyarakat Aceh." Ungkap Febri

Salah satu bukti bahwa proses hukum tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya, pada tanggal 3 Desember 2018, Pengadilan Tipikor telah memutus bersalah Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang didakwa menyuap Irwandi Yusuf.

Ahmadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hal tersebut berarti perbuatan Ahmadi menyuap Irwandi telah terbukti di persidangan.

Ahmadi tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Ahmadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak tanggal 12 Desember 2018 untuk menjalani hukuman tersebut.

Febri Diansyah menghimbau Izil Azhar agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku. "Jika ada bantahan, atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp32,45 Milyar tersebut, akan lebih baik jika disampaikan pada KPK sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut." Demikian Febri Diansyah. (j)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda