Beranda / Berita / Aceh / Fraksi PKS Minta Pemko Banda Aceh Tertibkan Gepeng

Fraksi PKS Minta Pemko Banda Aceh Tertibkan Gepeng

Minggu, 23 Desember 2018 15:13 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekretaris Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Arida Sahputra.

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Fraksi PKS DPRK Banda Aceh meminta Pemko Banda Aceh melalui institusi terkait untuk melakukan penertiban terhadap keberadaan gelandangan dan pengemis (Gepeng) serta orang gila di Kota Banda Aceh.

"Pada kesempatan ini izinkan kami juga menyampaikan terkait kembali maraknya gelandangan dan pengemis (Gepeng) di kota Banda Aceh serta keberadaan orang gila yang juga kerap berkeliaran di jalan-jalan bahkan masuk ke warung-warung kopi," ujar Sekretaris Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Arida Sahputra saat menyampaikan pandangan akhir Fraksi PKS DPRK Banda Aceh terhadap tiga rancangan qanun kota Banda Aceh tahun 2018, Jumat (21/12) malam. 

Arida berharap agar hal ini mendapatkan perhatian serius Pemko Banda Aceh, dan harus ada peningkatan operasi-operasi penertiban gepeng dan penertiban orang gila secara rutin, dan membawa mereka ke tempat penampungan atau dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

"Begitu juga dengan gepeng-gepeng yang kerap masih dijumpai di simpang-simpang, warung kopi, bahkan tempat wisata di kota Banda Aceh, mohon ditertibkan dan diberikan pembinaan," ujarnya. 

Bahkan kata Arida, pihaknya melihat fenomena gepeng di kota Banda Aceh ini semacam ada yang kelola, dan mohon ini untuk dilakukan pengusutan oleh pihak berwajib. 

Pada kesempatan itu Arida menyatakan, Fraksi PKS DPRK Banda Aceh menyetujui pengesahan tiga rancangan qanun kota Banda Aceh untuk disahkan menjadi qanun Kota Banda Aceh Tahun 2018. 

Ketiga rancangan qanun itu masing-masing, Rancangan qanun kota Banda Aceh tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Rancangan qanun kota Banda aceh tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan Rancangan qanun kota Banda Aceh tentang pengelolaan barang milik daerah. (rel)

 
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda