KontraS Aceh Kritisi Hadirnya Tim PPHAM: Dengan Penyelesaian Non-Yudisial, Apakah Hak Korban Akan Terpenuhi?
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hadirnya atau pembentukan tim Penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM (PPHAM) berat di masa lalu mendapat kritisi dari banyak pihak. Keppres nomor 17 Tahun 2022 ini hanya melakukan penyelesaian non-yudisial secara tidak langsung penyelesaian tanpa mekanisme hukum.
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna mengatakan, penyelesaian non-yudisial berarti penyelesaian tanpa mekanisme hukum.
Menurutnya, sebenarnya jika berbicara hak atas korban, maka ada beberapa hak yaitu, hak atas kebenaran, hak atas keadilan, hak atas pemulihan, dan masih banyak hak agar hal tersebut tak terulang kembali.
“Yang jadi pertanyaan disini, dengan penyelesaian non-yudisial, apakah hak-hak korban kan terpenuhi?,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Jumat (23/9/2022).
“karena didalam Keppres nomor 17 tahun 2022 tidak menyebutkan siapa pelaku, jadi hanya berorientasi pada peristiwa,” tambahnya.
Dia mengilustrasikan, ‘Saya memukul Anda, saya mau ganti rugi, namun saya tak mau disebut sebagai pelaku dan tidak mau disalahkan’
“Uang ganti rugi itu ada, namun itu bukan uang saya, namun uang negara (Uang Reparasi),” sebutnya.
Selanjutnya » [Foto: Tangkapan Layar]Dia menjelas...- Pj Gubernur Aceh Ajak Semua Pihak Terlibat dalam Penanganan Stunting
- Tanggapi Pendapat DPRA, Sekda Aceh Bakal Evaluasi SKPA yang Berkinerja Lemah
- Sayembara Logo dan Maskot PON XXI Aceh-Sumut Dibuka, Ini Syaratnya
- Pembentukan PPHAM: Ini Langkah Yang Baik Dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu