KontraS Aceh Kritisi Hadirnya Tim PPHAM: Dengan Penyelesaian Non-Yudisial, Apakah Hak Korban Akan Terpenuhi?
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna. [Foto: Istimewa]
Dia mengatakan, tugas-tugas PPHAM ini sebenarnya sudah ada di laporan Komnas HAM. “Dalam hal ini tidak membicarakan soal tolak-menolak terhadap Keppres ini, adanya Keppres ini bagus karena memberikan Reparasi, namun lebih kepada mengkritisi,” ujarnya.
“Reparasi itu membawa korban agar mendapatkan kehidupan yang lebih baik lagi, namun di awal ada yang namanya non-yudisial,” tambahnya.
Dalam hal ini, Nana (Sapaan akrabnya) mengkhawatirkan terhadap Keppres ini, karena berbicara soal pelanggaran HAM tidak bisa berbicara parsial-parsial saja. “Namun harus dibahas dengan Komprehensif,” sebutnya.
Dirinya menyebutkan, di dalam susunan tim terdapat seorang mantan Wakil Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Letnan Jenderal (Purnawirawan) Kiki Syahnakri.
Nana mengatakan, Syahnakri pernah menyebutkan bahwa Syahnakri pernah berpendapat bahwa rekonsiliasi korban kekerasan masa lalu sudah berjalan alamiah. Untuk itu, pemerintah tidak perlu lagi mencari model rekonsiliasi atas peristiwa tragedi 1965. (Dikutip dari Tempo.co)
“Di Dalam Keppres hanya menyebutkan hanya memberikan reparasi, tapi tidak mengungkapkan kebenaran. Secara tidak langsung negara tidak mengakui bahwa adanya pelaku disitu (Didalam susunan Keppres),” jelasnya.
Selanjutnya » Sementara itu, lanjutnya, KSP pernah men...- Pj Gubernur Aceh Ajak Semua Pihak Terlibat dalam Penanganan Stunting
- Tanggapi Pendapat DPRA, Sekda Aceh Bakal Evaluasi SKPA yang Berkinerja Lemah
- Sayembara Logo dan Maskot PON XXI Aceh-Sumut Dibuka, Ini Syaratnya
- Pembentukan PPHAM: Ini Langkah Yang Baik Dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu