Beranda / Berita / Aceh / KontraS Aceh Kritisi Hadirnya Tim PPHAM: Dengan Penyelesaian Non-Yudisial, Apakah Hak Korban Akan Terpenuhi?
KontraS Aceh Kritisi Hadirnya Tim PPHAM: Dengan Penyelesaian Non-Yudisial, Apakah Hak Korban Akan Terpenuhi?
Jum`at, 23 September 2022 10:30 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna. [Foto: Istimewa]
Sementara itu, lanjutnya, KSP pernah menyampaikan alasan tim ini ada untuk menekan pada aspek pengungkapan kebenaran, pemulihan korban dan jaminan ketidak berulangan.
“Padahal di dalam Keppres tersebut tidak ada upaya pengungkapan kebenaran, jadi hanya langsung pada reparasi saja,” sebutnya.
Nana dalam hal ini bahwa mengapresiasi upaya negara terhadap Reparasi korban, namun pihaknya mengkritisi perihal non-yudisial, tidak pengungkapan kebenaran, dan soal waktu yang terbatas, dan bagaimana keberlanjutannya?. [ftr]
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
- Pj Gubernur Aceh Ajak Semua Pihak Terlibat dalam Penanganan Stunting
- Tanggapi Pendapat DPRA, Sekda Aceh Bakal Evaluasi SKPA yang Berkinerja Lemah
- Sayembara Logo dan Maskot PON XXI Aceh-Sumut Dibuka, Ini Syaratnya
- Pembentukan PPHAM: Ini Langkah Yang Baik Dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Komentar Anda