kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh Nilai Putusan Panwaslih Kab/Kota Abaikan Peraturan KPU

KIP Aceh Nilai Putusan Panwaslih Kab/Kota Abaikan Peraturan KPU

Kamis, 13 September 2018 17:51 WIB

Font: Ukuran: - +


Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah SHI, MA (Foto: AJNN)

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh-  KIP Aceh menilai sejumlah putusan Panwaslih Kabupaten/Kota dalam sidang ajudikasi yang diajukan parpol terhadap SK Daftar Calon Sementara (DCS) DPRK mengabaikan sejumlah regulasi pemilu. Diantaranya  am Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tentang jadwal tahapan pemilu,  PKPU 20 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD dan DPRD Kab/Kota beserta Juknis pelaksanaannya, yaitu SK KPU 876 dan SK KPU 961.

"Putusannya banyak yang outside karena  mengabaikan ketentuan  sebagaimana diatur dalam regulasi  pencalonan pemilu.  Semestinya Panwaslih di Kab/Kota dlm pengawasan tahapan pemilu khususnya  pencalonan memastikan apakah KIP Kab/Kota  telah melaksanakan tahapan sesuai jadwal yang diatur dlm PKPU 5 dan khususnya tahapan Pencalonan, terkait ketentuan pengajuan, perbaikan persyaratan pencalonan dan syarat calon sebagaimana diatur PKPU 20 Tahun 2018  dan Juknis pelaksanaannya, bukan   malah memutuskan sesuatu yang mengabaikan regulasi tersebut di atas, bahkan ada putusan yang tidak mungkin dilaksanakan oleh KIP atau jika dilaksanakan KIP berpotensi melanggar peraturan KPU" ujar Anggota KIP Aceh, Munawarsyah melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (13/09/2018).

Sejumlah Putusan Panwaslih Kabupaten Kota yang dinilai bermasalah diantaranya Putusan Panwaslih Kota Subulussalam, Simeuleu, Singkil, Abdya dan Sabang.

"Seperti Putusan Panwaslih Kota Subulussalam yang memerintahkan KIP Subulussalam untuk memasukkan Bacaleg LK dari NasDem yang MS di suatu dapil, padahal dapil tsb alokasi kursi 3 caleg, 2 caleg masing2 LK dan PR berdasarkan hasil verifikasi penelitian syarat calon  dinyatakan TMS karena tidak menyampaikan SKCK dan surat keterangan pengadilan sampai berakhirnya masa perbaikan. Karena hanya menyisakan 1 caleg LK, maka NasDem di dapil tsb dinyatakan TMS krn tdk memuat paling sedikit 30% Keterwakilan Perempuan di Dapil. Tapi Panwaslih memerintahkan KIP memasukkan satu satunyanya caleg LK yang MS tsb  padahal jika di satu dapil hanya ada 1 caleg, maka caleg tersebut perempuan. Putusan ini oleh KIP Aceh telah disupervisi untuk ditunda pelaksanaannya karena bertentangan dg PKPU 20 pasal 6 ayat 1 huruf c dan d, dan ayat 3, juga pasal 16 ayat 6 huruf c, pasal 20 ayat 2, SK 876 Lampiran II, SK 961 huruf B prosedur pelaksanaan tahapan perbaikan angka 8 huruf c." ujar munawar

Hal yang sama juga terjadi di Simeulue, Panwaslih mengabulkan gugatan Partai Perindo dan PDA yang berdasarkan hasil verifikasi dimasa perbaikan terdapat sejumlah bacaleg LK dan PR yang  tidak melengkapi sejumlah berkas dan dinyatakan TMS oleh KIP Aceh.  karena bacaleg MS yang tersisa di Dapil faktanya tidak lagi memuat paling sedikit 30% Keterwakilan Perempuan, maka Dapil tsb dinyatakan TMS. Namun Panwaslih Simeulue mengabulkan permohonan pemohon dan meminta KIP Aceh membatalkan SK DCS DPRK Simeulue, bahkan dalam pertimbangannya Panwaslih menerima dalil pemohon yang merasa kesulitan mengajak perempuan menjadi bacaleg, juga menilai bahwa semestinya KIP Aceh dapat mencoret bacaleg LK yang MS agar terpenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan di Dapil.


Di Kabupaten Singkil lain lagi, Panwaslih Singkil memerintah KIP Aceh Singkil untuk memasukkan bacaleg dari PSI yang mantan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika

"padahal yang bersangkutan tdk menyampaikan salinan putusan pengadilan yang menjadi syarat bagi caleg  status mantan terpidana sampai berakhirnya masa perbaikan, sehingga KIP Aceh Singkil menyatakan TMS, pemohon malah baru menunjukkan dokumen salinan putusan pengadilan tsb pada sidang ajudikasi di Panwaslih, anehnya Panwaslih Aceh Singkil mengabulkan permohonan pemohon dan meminta KIP menyatakan bacaleg tsb MS dan meminta  memasukkan ybs dalam DCS. Putusan ini jelas mengabaikan PKPU 5 tentang tahapan dan PKPU 20 pasal 8 ayat 6, SK KPU 961 Bab III huruf A angka 2  penjelasan tabel angka 2. Masih di Singkil, bacaleg Demokrat dengan  status terpidana pelecehan seksual terhadap perempuan dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Singkil juga dikabulkan permohonan Pemohon oleh Panwaslih Singkil melalui sengketa  DCS dlm sidang ajudikasi, padahal KIP Singkil menetapkan status TMS bacaleg tsb berdasarkan hasil verifikasi bahwa yang  bersangkutan telah ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Partai tidak menggunakan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti di masa perbaikan. Putusan Panwaslih ini jelas bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 huruf g dan ayat 4 huruf a dan b PKPU 20 SK KPU 961 Bab III huruf A angka 2, penjelasan tabel pada angka 6. Kedua bacaleg DPRK Singkil ini dicoret karena tdk menyampaikan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Semestinya Putusan Panwaslih Singkil bukan membatalkan SK  DCS tetapi meminta Partai politik mengajukan penggantian terhadap bakal calon dalam kasus kondisi khusus tersebut " lanjutnya.

Di Abdya, putusan Panwaslih Abdya dinilai juga mengabaikan PKPU 5 dan PKPU 20, dalam putusannya terhadap gugatan DCS oleh partai SIRA mengabulkan permohonan pemohon dan meminta KIP Abdya menerima berkas ijazah SMU para bacaleg nya dalam 2 hari setelah pembacaan putusan Panwaslih Abdya, padahal KIP Abdya  berdasarkan verifikasi telah menyatakan TMS krn bacaleg2 tsb hanya melampirkan ijazah S1, sedangkan ijazah SMU yang sdh diingatkan untuk wajib disampaikan sebagaimana ketentuan pasal 7 huruf e PKPU 20 dlm batas waktu perbaikan berkas pencalonan yang tdk pernah disampaikan oleh Partai SIRA ke KIP Abdya. Dalil pemohon Partai SIRA yang tdk tahu adanya kewajiban syarat  Ijazah SMU  itu anehnya diterima oleh Panwaslih Abdya, dan memutuskan KIP untuk menerima kembali di luar jadwal tahapan sebagaimana diatur dalam PKPU 5.

Lain pula di Sabang, Panwaslih Sabang memutuskan KIP Sabang untuk memasukkan Bacaleg dr PAN dan membatalkan SK DSC KIP Sabang. Panwaslih Sabang jelas2 tdk memahami ketentuan SK 961 dan PKPU 20 terkait bacaleg pengganti di masa perbaikan tidak boleh berasal dar bacaleg yang sdh pernah diajukan sebelumnya oleh parpol  di dapil dan di setiap tingkatan pemilu, sedangkan bacaleg   yang diajukan PAN sbg caleg pengganti dimasa perbaikan tsb sebelumnya sdh diajukan sebagai caleg oleh PNA. Hal ini jelas bertentangan dg Juknis 961 Bab II Perbaikan huruf A angka 4 dan angka 5  huruf a angka 1.

Terkait dengan sejumlah putusan panwaslih ini, KIP Kab/Kota telah berkoordinasi dg KIP Aceh. KIP Aceh telah menyurati KIP Subulussalam untuk menunda pelaksanaan putusan untuk sengketa DCS DPRK Subulussalam. Sedangkan terhadap KIP Singkil, Abdya dan Sabang untuk mengkaji secara regulasi pelaksanaan putusan Panwaslih di Kab/Kota tersebut dengan tetap mempedomani PKPU 5 dan 20 beserta Juknis pelaksanaannya SK KPU 876 dan 961 serta memperhatikan hasil konsultasi dg KIP Aceh. (Rel)


Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda