Beranda / Berita / Aceh / Jelang Kampanye, KIP Aceh Rakor Bersama Forkopimda

Jelang Kampanye, KIP Aceh Rakor Bersama Forkopimda

Rabu, 12 September 2018 16:22 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Menjelang tahapan kampanye yang dimulai 23 September mendatang, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda Aceh dan lembaga terkait lainnya dalam rangka Kampanye Pemilu 2019.


Rapat berlangsung di Aula KIP Aceh, Banda Aceh, Rabu 12 September 2018, dipimpin oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi bersama komisioner Akmal Abzal dan Ranisah. Pesertanya dari unsur pemerintah daerah, Kepolisian daerah Aceh, Kodam Iskandar Muda, Panwaslih Aceh, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh.


Akmal mengatakan, saat ini KIP sedang menyiapkan Deklarasi Kampanye Damai, sesuai arahan dari KPU Republik Indonesia. Deklarasi akan dilakukan pada tanggal 23 September di Banda Aceh dengan mengusung tema "Kampanye Anti-SARA dan Anti-hoax untuk Pemilih Berdaulat dan Negara Kuat".


KIP Aceh nantinya melibatkan semua unsur Forkopimda dan pihak terkait lainnya dalam agenda tersebut. "Kami akan beraudensi dengan Pemerintah Banda Aceh maupun polisi untuk memakai tempat dan lainnya," kata Akmal.


Rapat koordinasi juga membahas ketentuan kampanye Pemilu 2019 berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye. "Awal kampanye bukan dalam arti sudah poleh pasang baliho kampanye atau mengerahkan massa, namun ada ketentuan sesuai PKPU," jelasnya.


Beberapa metode dan masa kampanye diatur dalam PKPU tersebut di antaranya dilaksanakan secara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan kampanye di media sosial. Batas tahapan kampanye adalah 23 September 2018 hingga 13 April 2019.


Khusus untuk kampanye berbentuk iklan melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan serta metode rapat umum diselenggarakan pada 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019.


KIP Aceh siang ini juga mengagendakan rapat terkait dana kampanye dan teknis pelaporannya dengan Peserta Pemilu 2019 di Hotel Mekkah, Banda Aceh. [MC KIP Aceh]

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda