kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kini, Bertambah Dua Amil Kompeten Wakaf di Baitul Mal Aceh

Kini, Bertambah Dua Amil Kompeten Wakaf di Baitul Mal Aceh

Senin, 29 Mei 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota BMA Dr Abdul Rani Usman dan Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan Sekretariat BMA Hendra Saputra SHI MAg mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Nazhir Wakaf. [Foto: dok. BMA]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Baitul Mal Aceh (BMA) terus memaksimalkan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Karena pengelolaan harta wakaf menjadi salah satu kewenang BMA yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Peningkatan kualitas SDM tersebut dengan mengikutsertakan dua anggotanya dalam Pelatihan dan Sertifikasi Nazhir Wakaf yang dilaksanakan oleh Wakaf Mulia Institute bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wakaf Indonesia (LPPWI), tanggal 23 dan 24 Mei 2023 secara online dan 28 Mei 2023 secara offline di Jakarta.

Pelatihan dan Sertifikasi itu diikuti 48 peserta se-Indonesia dari berbagai lembaga, seperti perguruan tinggi negeri dan swasta, organisasi sosial, yayasan yang bergerak dalam bidang pengelolaan wakaf.

Anggota Badan BMA, Dr Abdul Rani menyampaikan agar zakat dan harta wakaf tersebut dapat lebih bermanfaat kepada masyarakat perlu dikelola secara produktif dan profesional. 

“Oleh sebab itu, Baitul Mal Aceh mengirimkan dua peserta yaitu anggota BMA Dr Abdul Rani Usman dan Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan Sekretariat BMA Hendra Saputra SHI MAg. Setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, peserta dari BMA tersebut dinyatakan lulus dan berkompeten dalam tujuh kompetensi,” kata Abdul Rani, Senin (29/5/2023). 

Dia menjelaskan tujuh kompetensi nazir dimaksud yaitu, menyusun desain program pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf; menyusun rencana kegiatan dan anggaran program pengelolaan dana pengembangan harta benda wakaf; dan membangun kemitraan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. 

“Kompetensi lainnya adalah melaksanakan monitoring dan evaluasi kemitraan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, menyusun laporan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, melaksanakan manajemen risiko pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, dan mengelola risiko operasional,” ucapnya.

Abdul Rani menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus dan kompeten, maka berhak menyandang gelar non akademik yaitu CWC (Certified Waqf Competence). Untuk ke depan, katanya, BMA akan terus berkomitmen pengembangan SDM, sehingga semakin banyak yang berkompeten di bidang zakat dan wakaf. 

“Dengan itu, zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya yang dikelola BMA dapat lebih besar produktif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandasnya. [BMA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda