Kilas Balik Sidang Paripurna DPRK Bireuen, Tekanan dan Proses PAW Suhaimi Hamid
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Rapat paripurna III Masa Persidangan I DPRK Bireuen Tahun Sidang 2022/2023 dengan Agenda Pengumuman Penetapan Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Wakil Ketua DPRK Bireuen sisa masa jabatan 2019-2024. [Foto: Fajri Bugak]
Sempat Diminta Penundaan
Sebelum rapat paripurna III Masa Persidangan I DPRK Bireuen Tahun Sidang 2022/2023 dengan Agenda Pengumuman Penetapan Usulam Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Wakil Ketua DPRK Bireuen sisa masa jabatan 2019-2024 dimulai, beberapa orang yang diduga orang PNA versi KLB sempat meminta rapat paripurna ditunda dulu. Orang-orang yang mendatangi gedung DPRK Bireuen tersebut meminta agar proses paripurna penundaan dulu karena masalah Partai PNA masih berproses di hukum.
Sejumlah simpatisan DPW PNA Bireuen versi Irwandi Yusuf juga hadir melihat proses Rapat paripurna Pergantian Antar Waktu Wakil Ketua II DPRK Suhaimi Hamid.
Suhaimi Hamid di PAW Dari Wakil Ketua II
Suhaimi Hamid Wakil Ketua II DPRK Bireuen, Senin (17/10/2022) akhirnya di-PAW dari jabatannya, selanjutnya jabatan Wakil Ketua II disetujui kepada Aida Fitria S.Pd.
Penetapan tersebut berhasil dilakukan setelah paripurna kali ini memenuhi quorum 2/3 anggota dari 40 anggota dewan, yaitu yang hadir 28 orang.
Sebelumnya pada hari kamis (13/10/2022) lalu, rapat paripurna PAW Wakil Ketua II Suhaimi Hamid ditunda, disebabkan rapat tersebut tidak mencapai 2/3 dari 40 anggota DPRK Bireuen.
Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S.Sos yang memimpin paripurna tersebut terlebih dulu menanyakan kepada anggota dewan, apakah setuju atau tidak sampai tiga kali. Semua anggota dewan yang hadir, dengan serentak menyatakan setuju. [FAJ]