Beranda / Berita / Aceh / PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Kubu Tiyong, Pengacara DPP PNA: Kita Lakukan Banding

PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Kubu Tiyong, Pengacara DPP PNA: Kita Lakukan Banding

Senin, 25 Juli 2022 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfatur

Pengacara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Haspan Yusuf Ritonga. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen atau kubu Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

 Menanggapi itu, Pengacara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Haspan Yusuf Ritonga menanggapi terkait dikabulkannya gugatan tersebut.

Ia mengatakan akan segera melakukan upaya Banding terhadap keputusan atau dikabulkan gugatan yang diajukan kubu Tiyong oleh PTUN Banda Aceh.

“Itukan masih putusan tingkat pertama dan belum memiliki kekuatan hukum tetap,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Senin (25/7/2022).

Dia menjelaskan, DPP PNA sebenarnya dalam hal ini tidak begitu risau dengan putusan tersebut, karena itukan permohonan terhadap SK KLB.

“Sedangkan kita (DPP PNA) sudah memiliki SK yang betul-betul disahkan oleh Kemenkumham, kalau misal itu yang dikabulkan hakim, maka kita akan berpikir untuk lakukan upaya hukum karena disini kita (DPP PNA) adalah pihak terkait,” jelasnya.

“Yang jelas apapun putusannya kita tetap menghormati dan melihat ini merupakan suatu proses peradilan, karena kalau kita melihat fakta-fakta persidangan pasti ada hal-hal yang tidak puas, ataupun tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

Oleh Karena itu, katanya, pihaknya juga sudah menemukan fakta-fakta persidangan bahwa intinya proses KLB Bireuen itu tidak layak untuk diterima, tidak layak untuk disahkan karena ada persoalan dan kekeliruan dan tidak mungkin yang keliru itu disahkan oleh pemerintah.

Ia mengungkap bahwa akan melakukan banding dalam waktu dekat ini atau dalam minggu ini sesegera mungkin.

“Rencana selasa atau rabu (Lakukan banding),” pungkasnya.

Sebelumnya, PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB Bireuen terhadap Kakanwil Kemenkumham Aceh yang teregister dengan nomor perkara: 06/G/2022/PTUN.BNA.

Gugatan tersebut terkait penolakan pengesahan perubahan AD/ART serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019. [FTR]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda