Ketua DPRA Minta Kemendagri Tak Gantung Raqan Pertanahan
Font: Ukuran: - +
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin meminta Kementerian Dalam Negeri untuk tidak menggantung proses pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin meminta Kementerian Dalam Negeri untuk tidak menggantung proses pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan.
Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (25/12/2021), Hal itu dikatakan Dahlan Jamaluddin dalam rapat fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat, 24 Desember 2021.
“Kami ingin sampaikan, mohon betul-betul difasilitasi. Begitu juga dengan Kementerian ATR. Kami tidak menginginkan besok, lusa, besok, lusa. Sudah 16 tahun (perdamaian), ini jadi PR kita semuanya,” kata Dahlan Jamaluddin.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin meminta Kementerian Dalam Negeri untuk tidak menggantung proses pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan. [Foto: Ist]Rapat fasilitasi tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan juga menghadirkan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia. Dari Aceh, selain Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, hadir juga Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus dan para anggota komisi, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, dan juga perwakilan Pemerintah Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Dalam Negeri dan juga Kementerian ATR/BPN mengatakan ada beberapa hal yang harus dikaji lebih dalam terkait teknis pengelolaan pertanahan yang termaktub dalam rancangan qanun. Kementerian Dalam Negeri mengatakan akan menjadwalkan pertemuan ulang untuk membahas lebih detail terkait hal tersebut.
Dahlan Jamaluddin menjelaskan bahwa Rancangan Qanun Pertanahan sudah dirumuskan oleh DPRA dengan sangat serius selama beberapa tahun terakhir. Draf rancangan qanun, kata dia, sudah dibahas cukup mendalam dan bahkan setiap tahun masuk dalam program legislasi Aceh.
Dahlan meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN untuk menyamakan cara pandang terhadap rancangan qanun ini. “Semangatnya harus semangat resolusi konflik di Aceh,” kata Dahlan Jamaluddin.
Dia menjelaskan, Rancangan Qanun tentang Pertanahan mengatur pola pemanfaatan ruang di bidang pertanahan untuk memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh.
Dia meminta jajaran kementerian tidak membenturkan rancangan qanun tersebut dengan aturan yang ada di nasional karena hal tersebut justru akan membuat masalah semakin rumit dan panjang.
“Karena kami tidak ingin berhadap-hadapan antara Aceh dengan nasional. Kewenangan Aceh dengan kewenangan nasional. Gak ada cerita itu,” kata dia.
Menurut politisi Partai Aceh ini, jika cara pandang sudah sama maka sangat sederhana bagi aparatur di kementerian melihat rancangan qanun pertanahan.
“Bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di republik ini berlaku secara nasional, sepanjang tidak diatur khusus di dalam undang-undang kekhususan dan keistimewaan Aceh. Clear, sederhana itu. Biarkan kami mengatur dan mengurus diri kami sendiri, dengan cara kami. Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Dahlan Jamaluddin.
Dahlan meminta kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR agar terbuka terhadap masalah yang ada. “Kalaupun misalnya keputusannya tidak bisa diambil, ya ayo kita cari jalan keluar, jalan tengahnya. Tapi jangan digantung, karena itu akan jadi masalah panjang,” kata Dahlan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus mengharapkan Kementerian Dalam Negeri bisa memberitahukan kepada DPRA terkait proses lanjutan dari fasilitasi Rancangan Qanun tentang Pertanahan. “Kita harapkan pekan pertama Januari tahun 2022,” kata Muhammad Yunus. []