Ketua DPRA Jelaskan Mekanisme Ranpergub APBA dari Pengusulan hingga Pengesahan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin menjelaskan mekanisme pengusulan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020 dari awal pengajuan hingga pengesahan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, apabila DPRA tidak menyetujui Rancangan Qanun (Ranqanun) APBA, pihak eksekutif bisa menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Pergub LPJ APBA.
Pergub APBA ini bisa ditetapkan setelah Ranpergub APBA memperoleh pengesahan dari Kemendagri.
Untuk memperoleh pengesahan Rapergub, pihak eksekutif harus melampirkan Rapergub LPJ APBA ke Kemendagri paling lambat tujuh hari, terhitung semenjak DPRA tidak mengambil keputusan bersama terhadap Rancangan Qanun LPJ APBA.
Sementara itu, sebut Dahlan, seandainya pun Ranqanun APBA diterima oleh DPRA, mekanisme tetap harus dievaluasi oleh Kemendagri. Hal ini sebagaimana disebut dalam Pasal 245 Undang-undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perlu diketahui, Perda dan Perkada merupakan dua pengaturan yang berbeda. Perda merupakan Peraturan Daerah, di Aceh disebutnya Qanun.
Sedangkan Perkada merupakan Peraturan Kepala Daerah. Perkada ini banyak jenisnya, diantaranya Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), dan Peraturan Walikota (Perwal).
Berikut lampiran regulasi dari mekanisme awal pengajuan Ranpergub APBA hingga pengesahan oleh Kemendagri.
Pasal 197 PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
(1) Dalam hal dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya rancangan Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(2) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.
(3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pasal 245 Undang-undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(1) Rancangan Perda Provinsi yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah harus mendapat evaluasi Menteri sebelum ditetapkan oleh gubernur.