Kepala Ombudsman RI Aceh Heran Bidang Kepegawaian Paling Dominan Terlapor
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyatakan sudah menerima 88 pengaduan masyarakat menyangkut pelayanan publik terhadap dugaan maladministrasi dalam dua bulan sepanjang 2021.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr H Taqwaddin Husin mengatakan, semakin meningkat jumlah laporan masuk, maka semakin positif hal itu. Ia menilai, dengan banyaknya laporan masuk ke Ombudsman Aceh mengindikasikan bahwa publik semakin menyadari dengan hak-hak mereka dan semakin percaya mereka kepada Lembaga Negara itu.
“Semakin berani warga menyampaikan keluhannya secara terbuka terhadap kinerja pemerintahan dalam melayani publik dan semakin percayanya warga kepada Ombudsman RI Aceh sebagai lembaga negara yang dibentuk khusus untuk menangani keluhan atau laporan warga,” kata Taqwaddin kepada Dialeksis.com, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Dikritik Banyak Pihak, Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Berdasarkan laporan masuk ke Ombudsman RI Aceh, bidang kepegawaian menjadi urutan paling dominan terlaporkan. Taqwaddin juga mengaku heran dengan banyaknya laporan kepegawaian tersebut. Padahal, kata dia, terdapat lembaga khusus yang menangani masalah kepegawaian, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mengenai banyaknya laporan kepegawaian itu, Taqwaddin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan beberapa lembaga lainnya.
“Kami perlu melakukan Rapat Koordinasi untuk membahas masalah ini. Rapat ini nanti akan melibatkan BKN Regional, Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan BKPSDM Kabupaten/kota. Hal ini dimaksudkan untuk memetakan masalah dan memikirkan kontribusi solusinya,” jelas dia.
Berhubung banyaknya laporan yang dilaporkan ke Ombudsman RI Aceh, Taqwaddin berharap agar pihak terkait mau membuka diri dalam menghadirkan solusi terbaik untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di Aceh.
Baca juga: Viral Video Dugaan Penembakan Gus Idris, Siapa Dia?
“Kepada para Terlapor (Penyelenggara Pelayanan Publik) saya berharap agar berkomitmen dan berkoordinasi dengan kami untuk sama-sama memperbaiki kualitas pelayanan agar warga masyarakat Aceh bisa puas terhadap tata kelola birokrasi dan Pemerintahan Aceh,” kata dia.
Sementara itu, kepada para Pelapor, Taqwaddin mengatakan, Ombudsman RI bukanlah pengacara atau advokat yang bekerja sesuai kemauan atas permintaan Pelapor.
“Kami memiliki peraturan tentang apa dan bagaimana harus menyelesaikan laporan masyarakat,” jelas dia.
Kepala Ombudsman RI Aceh itu juga menegaskan, pihaknya tidak pernah memungut biaya sepeser pun dengan laporan yang diajukan ke Ombudsman.
Baca juga: Tak Diberi Uang Pinjaman untuk Beli Mobil, Anak Tega Aniaya Ibunya
“Semua boleh melapor ke Ombudsman baik yang miskin maupun yang kaya. Semua akan kami layani melalui prosedur yang sudah ditentukan dalam Peraturan Ombudsman yang terbaru (PO 48/2020),” pungkas Taqwaddin.