Beranda / Berita / Aceh / Kepala Dinsos Aceh Sebut Bantuan Terhadap Etnis Rohingya Sebatas Penanganan Kedaruratan

Kepala Dinsos Aceh Sebut Bantuan Terhadap Etnis Rohingya Sebatas Penanganan Kedaruratan

Senin, 09 Januari 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Dinas Sosial Aceh Yusrizal, M.Si [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 184 orang migran etnis Rohingya Myanmar kembali terdampar di Pantai Kuala Gigieng Gampong Baro, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Minggu (8/1/2023). 

Saat ini migran Rohingya ditampung di UPTD Dinsos Aceh di Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Aceh Yusrizal, M.Si mengatakan pihaknya dari sisi kewenangan atau tupoksi, lebih kepada penanganan darurat masa panik. Obyeknya adalah untuk warga Aceh dari sisi kewenangan. 

“Saat ini dalam kondisi emergency terkait warga luar, Dinsos bersama pihak terkait juga terlibat membantu karena dihadapkan kepada kebutuhan yang tidak dapat ditunda sebagai manusia yaitu basic needs mereka,” kata Yusrizal kepada Dialeksis.com, Senin (9/1/2023). 

Sambungnya, mereka butuh tempat, karena tidak ada tempat lain di Aceh Besar, maka ditampung untuk sementara di UPTD Dinsos Aceh. Prinsipnya respon yang dilakukan berada dalam koridor kedaruratan. 

Untuk tahapan berikutnya, kata dia, perlu penetapan kebijakan berdasarkan pertimbangan lebih mendalam dan melibatkan multipihak baik pemerintahan maupun non pemerintahan serta lembaga internasional terkait.

“Untuk itu langkah berikutnya yang dilakukan adalah koordinasi berkelanjutan dengan berbagai pihak tersebut,” jelasnya. 

Sementara itu, kata dia, mengenai banyak yang datang ini adalah terkait masalah di hulu yang sangat kompleks. 

Untuk itu, langkah yang dilakukan sejauh ini bersifat reaktif dan parsial dari sisi penanganan pengungsinya dalam koridor aturan Perpres 125 tahun 2016.

“Adapun upaya yang bersifat antisipatif yang lebih substansial kewenangannya tidak berada pada pemerintah daerah. Sejauh ini kerangka aturan yang ada belum mencakup langkah substansial tersebut,” pungkasnya. (Nor) 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda