kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kemendagri sebut korupsi di Aceh ekses pengawasan dana Otsus lemah

Kemendagri sebut korupsi di Aceh ekses pengawasan dana Otsus lemah

Minggu, 08 Juli 2018 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Gedung Kementerian Dalam Negeri (Foto: Humas Kemendagri)

DIALEKSIS.COM | Jakarta- Kementerian Dalam Negeri menilai kontrol dan pengawasan dalam sentralisasi dana Otonomi Khusus (Otsus) di Aceh sangat lemah. Hal itu jadi salah satu pemicu praktik korupsi di Aceh.


Hal itu disampaikan Kasubdit Pemerintah Aceh, DKI Jakarta, dan DI Yogyakarta, Kemendagri, Raden Sartono.


"Nah peluang yang kemungkinan terjadi kenapa jadi sebuah penyimpangan tentu ini menjadi karena adanya sentralisasi di Provinsi," ungkap Sartono, dalam Kemendagri Media Forum, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).


Dia mencontohkan dengan adanya perubahan kewenangan proporsi yang lebih besar dari alokasi dana Otsus pada tahun 2013 yang dinilai kurang terawasi. Kewenangan itu hadir lewat Qanun Nomor 2 Tahun 2013 yang mengamanatkan pengelolaan dana otsus 60 persen Provinsi dan 40 persen Kabupaten.


"Qanun 2008 ini dikondisikan di dalam perjalannya ini, kemudian tahun 2013 direvisi. Ada kelebihan dan kekurangan ketika pelaksanaan Kabupaten/Kota itu ditransfer langsung dari pusat, di dalam pelaksanaan kurang kontrol, ini juga dinamikanya," imbuhnya.


Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap 2 orang kepala daerah, yakni Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Penangkapan terjadi pada 3 Juli 2018 lalu. (merdeka.com)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda