Beranda / Berita / Aceh / Kepala ULP Aceh, Nizarli Juga dicekal Ke Luar Negeri

Kepala ULP Aceh, Nizarli Juga dicekal Ke Luar Negeri

Sabtu, 07 Juli 2018 23:41 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Unit Layanan Pengadaaan/ULP Aceh, Nizarli (TimesOfAceh.com)


DIALEKSIS.COM | Jakarta-  Kepala Unit Layanan Pengadaaan/ULP Aceh, Nizarli , turut menjadi pihak yang dicekal oleh KPK ke Luar Negeri terhitung sejak Jumat, 6 Juli 2018.


Selain Nizarli, KPK juga mencekal tiga nama lainnya yaitu  Rizal Aswandi  yang merupakan mantan Kadis PU Aceh, Fenny Steffy Burase selaku EO Aceh Meraton 2018, dan Teuku Fadhilatul Amri.


"Dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang selama 6 bulan terhitung Jumat, 6 Juli 2018," terangya.


Namun KPK sejauh ini masih belum menjelaskan secara terperinci peran dan empat orang tersebut dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.


"Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke LN (luar negeri) agar saat dibutuhkan keterangannya dan dapat dilakukan pemeriksaan," ucap Febri Diansyah, Juru Bicara KPK kepada media, Sabtu (7/7).


Febri menjelaskan, tidakan ini dilakukan sebagaimana yang telah diatur Undang-undang. Mengacu pada Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Mantan Gubernur Aceh yang saat ini ditahan KPK,  Irwandi Yusuf sebelumnya  telah melantik Nizarli   sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh bersama sejumlah  pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh pada tanggal 16 April 2018 lalu di Gedung Serbaguna Setda Aceh. Sejumlah Pihak mempersoalkan pengangkatan Nizarli sebagai Pejabat ULP karena dinilai belum mengantongi izin atasan ketika mendaftar dalam seleksi Jabatan Tinggi Pratama di Lingkup Pemerintah Aceh.


Bahkan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) diketahui juga sempat memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Rabu , 6 Juni 2018 lalu. YARA memprotes sikap Gubernur Irwandi yang melantik Nizarli sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa/ULP Pemerintah Aceh, karena proses pengangkatannya dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. (dbS)


Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda