Beranda / Berita / Aceh / Kejari Medan Periksa dan Geladah Rumah Tersangka Korupsi

Kejari Medan Periksa dan Geladah Rumah Tersangka Korupsi

Jum`at, 07 Mei 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Medan - Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan melakukan Pemeriksaan terhadap tersangka EW (35) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan, Jumat (7/5/2021).

Pemeriksaan terhadap Tersangka EW sehubungan dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT-03/L.2.10/Fd.2/02/2021 Tanggal 04 Februari 2021 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan.


[Foto: Istiemewa]

EW dikabarkan telah hadir di Kejaksaan Negeri Medan dan menjalani Pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dengan didampingi Penasihat Hukum.

Sebelumnya, EW yang merupakan mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan yang merugikan keuangan negara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 16/L.2.10/Fd.2/02/2021 tanggal 4 Februari 2021.

Seusai menjalani Pemeriksaan, Tim Penyidik yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana Putra, SH, MH melakukan penggeledahan di Rumah kediaman tersangka EW di Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan. 

Tersangka saat diperiksa penyidik diruangan pemeriksaan Pidsus Kejari Medan

Penggeledahan berlangsung dengan disaksikan langsung oleh tersangka EW beserta Penasihat Hukumnya, dan dilakukan untuk menemukan sejumlah benda dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor tersebut.

“Tersangka kita tahan sore kemarin, paginya tersangka kita periksa dulu, lalu siangnya rumah tersangka kita geledah,” jelas Agus Kelana Putra.

Di hari yang sama, setelah pelaksanaan penggeledahan, Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EW, serta langsung membawa tersangka EW untuk dilakukan Penahanan di Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan dalam rangka Penyidikan dengan sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan serta Rapid Tes Antigen Covid-19 di RS Royal Prima, Medan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda