Kejari Gayo Lues Sosialisasi Kasus Mafia Tanah kepada Pengulu se-Kabupaten
Font: Ukuran: - +
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, SH melalui Kasi Intelijen Handri, SH saat memberikan kata sambutan dalam kegiatan sosialisasi penerangan hukum pencegahan dan pemberantasan mafia tanah bersama Pengulu se-Kabupaten Gayo Lues, Selasa (22/3/2022) di Bale Pendopo Bupati. [Foto: Instagram/kejari_gayolues]
DIALEKSIS.COM | Blangkejeren - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang gencar memberantas masalah kasus mafia tanah yang terjadi di Indonesia. Tak terkecuali Kabupaten Gayo Lues.
Informasi itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, SH melalui Kasi Intelijen Handri, SH saat melaksanakan kegiatan sosialisasi penerangan hukum pencegahan dan pemberantasan mafia tanah bersama Pengulu se-Kabupaten Gayo Lues, Selasa (22/3/2022) di Bale Pendopo Bupati.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum kepada seluruh Kepala Desa dan akan difokuskan pada masalah kasus mafia tanah yang ada di wilayah hukum Kajari Gayo Lues," ucap Handri.
"Kepala Desa merupakan orang yang paling tahu tentang persoalan perkara tanah yang terjadi di desanya masing-masing," ujarnya.
Ia mengatakan isu mafia tanah, selain menghambat proses pembangunan nasional, dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.
"Salah satu upaya pemberantasan mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah dan memberikan penerangan hukum kepada masyarakat, dan Kepala Desa," pungkas Handri. [HGL]