Beranda / Berita / Aceh / Kejari Banda Aceh Tahan Bendahara Tsunami Cup 2017

Kejari Banda Aceh Tahan Bendahara Tsunami Cup 2017

Kamis, 22 September 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Humas Kejari Banda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Adik Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, M Zaini Yusuf, M.Zaini Yusuf sebelumnya ditahan oleh Kejari Banda Aceh, kini giliran Bendahara Turnamen Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 yang ditahan, yakni Mirza bin Ramli. 

Dirinya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Turnamen Cup atau AWSC Tahun 2017.

Ia dijemput dan digiring oleh tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana khusus Kejari Banda Aceh, Koharuddin, SH.M.H, pada Kamis (22/9/2022). 

Sebelumnya, Muharizal mengatakan, bahwa akan ada tersangka baru. “Kemungkinan akan ada tersangka baru nantinya, karena korupsi itukan tidak sendiri-sendiri, pasti dilakukan secara berjamaah,” sebutnya kepada Dialeksis.com melalui via telepon pada Selasa (20/9/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Edi Ermawan, SH, MH melalui Kasi Intelijen Muharizal SH, MH mengatakan usai ditahan, tersangka Mirza akan dititipkan di Rutan Kelas IIA Kajhu Aceh Besar.

“Bahwa Kamis (22/9/2022) bertempat di Kejari Banda Aceh sudah dilakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Jaksa Penyidik kepada JPU Kejari Banda Aceh,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Kamis (22/9/2022). 

"Penahanan di rutan Kajhu selama 20 hari kedepan mulai hari ini," sebutnya.

Selanjutnya »     Sebelumnya, Mirza bin Ramli sudah diteta...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda