Beranda / Berita / Aceh / Kejari Banda Aceh Tahan Bendahara Tsunami Cup 2017

Kejari Banda Aceh Tahan Bendahara Tsunami Cup 2017

Kamis, 22 September 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Humas Kejari Banda Aceh]

Sebelumnya, Mirza bin Ramli sudah ditetapkan sebagai tersangka kegiatan AWSC 2017, hal tersebut berdasarkan surat Penetapan Tersangka nomor: Prin-10/L.1.10/Fd.1/09/2022. 

“Tanggal 19 September bahwa berkas tahap-1 sudah dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU yang dilaksanakan pada hari ini,” jelasnya.

Dia menjelaskan, proses selanjutnya penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. 

Dia mengungkapkan, bahwa berdasarkan fakta penyidikan kegiatan Aceh World Solidarity Cup tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari APBA tahun 2017 pada Dispora Aceh dengan Anggaran sebesar Rp sebesar Rp. 3.809.400.000,00.

“Dan juga dari penerimaan langsung oleh Panpel yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp. 5.436.036.000,00,” sebutnya lagi. 

Selanjutnya »     Lebih lanjut, Ia menjelaskan, penerimaan...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda