Kejari Banda Aceh Tahan Bendahara Tsunami Cup 2017
Kamis, 22 September 2022 12:30 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Humas Kejari Banda Aceh]
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, penerimaan dan pengeluaran dana/uang untuk membiayai kegiatan AWSC ini tidak dilaksanakan berdasarkan standar atau baku pengelolaan keuangan negara yang tidak didukung dengan bukti yang relevan atau tidak sesuai prosedur.
Sehingga, dengan begitu, ungkapnya, telah membuat kerugian negara sebesar Rp 2.809.600.594, berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.
Atas perbuatannya, Dirinya mengatakan, terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. [ftr]
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
Bandara SIM Sebagai Entry Point Penerbangan Internasional, KATUHA : Permudah Jemaah Umrah
Komentar Anda