kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KBI Dukung Abu Razak Jadi Ketum KONI Aceh

KBI Dukung Abu Razak Jadi Ketum KONI Aceh

Kamis, 22 Desember 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Sekretaris Umum Pengprov KBI Aceh Masri Amin SE MSi. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Aceh akan dilaksanakan pada 24-26 Desember 2022 di Banda Aceh. Dukungan terhadap Kamaruddin Abubakar (Abu Razak) untuk menjadi ketua umum periode kedepan terus mengalir dan bermunculan secara massif. Pengprov Kick Boxing Indonesia (KBI) Aceh salah satu yang turut Mendukung Abu Razak sebagai Ketua Umum KONI Aceh periode 2022 -2026. 

"Kami dari Pengprov KBI Aceh melihat selama kepemimpinan Abu Razak sebagai Ketua Harian yang membantu Muzakkir Manaf atau Muallem sebagai Ketua Umum dalam dua periode - banyak capaian yang telah diraih," kata Sekretaris Umum Pengprov KBI Aceh Masri Amin SE MSi, Kamis (21/12/2022).

Menurutnya, capaian yang diraih antara lain seperti prestasi Aceh pada perhelatan PON XIX Jawa Barat dan PON XX Papua, dimana peringkat Aceh terus mengalami perbaikan signifikan. Pada kepengurusan Mualem, Abu Razak juga mengambil peran penuh untuk memenangkan Aceh menjadi Tuan Rumah Bersama PON XXI tahun 2024 Aceh-Sumut.

"Menurut saya yang sangat kita apresiasi juga adalah keberpihakan KONI Aceh kepada Pengprov-Pengprov yang menjadi anggota KONI Aceh. Mengayomi Pengprov penuh dengan rasa tanggungjawab dan penuh kehangatan sebagai induk tempat bernaung dan pembina,” sebutnya.

"Hal lain menjadi catatan penting adalah, perlunya konsistensi dan kesinambungan energi untuk menjaga agar persiapan PON XXI Aceh-Sumut tidak terganggu dan mengalami kendala karena faktor peralihan "irama" kepengurusan KONI Aceh . Kita tidak ingin persiapan perhelatan PON XXI Aceh-Sumut "terganggu" dan menjadi taruhan marwah Aceh di level Nasional bila figur Ketua KONI berasal dari orang yang tidak bergerak dan mengikuti dari awal terkait PON. Kalau kami menilai ini alasan utama kenapa Abu Razak kami dukung menjadi Ketua Umum KONI Aceh," tambah Masri Amin.

Musorprov KONI Aceh

Dalam kesempatan yang sama, Masri Amin merespon terkait Somasi dari beberapa pihak dan kritikan dari Akademisi terkait persyaratan 30 persen dukungan dari KONI Kab/Kota dan 30 persen dukungan Pengprov anggota KONI Aceh bagi calon Ketua Umum KONI Aceh pada Musorprov. Persyaratan tersebut dianggap melanggar AD/ART KONI dan bagian dari gerakan menguntungkan seseorang.

"Persyaratan itu telah sesuai dengan hasil Raker KONI ACEH yang diikuti KONI Kab/Kota serta Pengprov Cabor pada Maret 2022 lalu. Tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam AD/ART terkait persyaratan itu. Dalam AD/ART memandatkan dan memberi ruang pada forum Raker untuk membicarakan hal yang dianggap perlu dan yang belum diatur terkait syarat teknis atau khusus sebagai calon Ketua Umum,” tuturnya.

Menurutnya, AD/ART hanya mengatur persyaratan umum yang normatif dan belum terukur. Kelaziman dalam tertib organisasi, persyaratan khusus juga dibuat sebagai alat ukur awal kelayakan dan keseriusan seseorang calon menjadi ketua umum dan tentu berdasarkan kesepakatan, dan ini telah di sepakati bulat dalam raker.

“Nanti di Musorprov akan di uji kembali lewat tatib di Musorprov. KONI itu organisasi besar yang perlu dijaga tertib organisasinya, ini bukan organisasi abal-abal tanpa aturan. Bagi yang mengerti organisasi, hal seperti itu semestinya tidak perlu menjadi pertanyaan, karena telah berlaku umum dan lazim untuk menjaga organisasi. Lagian, ketentuan ini telah dilaksanakan di seluruh Indonesia dan KONI Kab/Kota di Aceh. Justru, yang mensomasi dan mengkritik perlu mengevalusi langkah mereka,” pungkasnya.[]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda