Beranda / Berita / Aceh / KONI Aceh Disomasi, Dinilai Jadikan Abu Razak Calon Tunggal Ketua Umum

KONI Aceh Disomasi, Dinilai Jadikan Abu Razak Calon Tunggal Ketua Umum

Sabtu, 17 Desember 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kuasa Hukum dari Hamdani Basyah, Nourman Hidayat ketika memberikan keterangan pers kepada awak media, di D’ Energy Cafee, Aceh Besar, Sabtu (17/12/2022). [Foto: Dialeksis/Naufal Habibi]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa Hukum dari Hamdani Basyah, Nourman Hidayat melakukan somasi terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh. Hal ini dilakukan karena KONI Aceh dianggap telah berupaya menjadikan Kamaruddin Abubakar (Abu Razak) sebagai calon tunggal dalam pemilihan calon ketua masa bakti 2022-2026.  

"Kami mengirimkan somasi kemaren kepada KONI Aceh," kata Norman kepada awak media, di D’ Energy Cafee, Aceh Besar, Sabtu (17/12/2022).

Nourman Hidayat menambahkan berdasarkan salinan Keputusan Nomor: 08/RAKERPROV-KONI Aceh/2022 tanggal 26 Maret 2022, ditetapkan Kamarudin Abu Bakar sebagai calon ketua KONI Aceh masa bakti 2022-2026. Ini jelas mekanisme yang salah. Rakerprov bukanlah forum yang berwenang menetapkan calon ketua KONI Provinsi.

"Terkait dengan musyawarah olahraga provinsi yang kami duga ada pelanggaran berat ini bukan pelanggaran ringan terkait persyaratan dan juga adanya Surat Keputusan yang menyebutkan satu-satunya calon ketua umum yang memenuhi syarat terkait dengan penetapan ini adalah pelanggaran berat yang konsekuensinya adalah berat itu tidak bisa dibantah dan diproyeksikan dengan hukum," ujarnya.

Dalam somasi itu, kata Nourman, yang ingin disampaikan yaitu pertama, soal penetapan calon ketua umum melalui Rakerprov KONI bukan Musorprov. Nourman menilai seharusnya menetapkan calon ketua umum KONI itu adalah tugas Musorprov.

Yang kedua, lanjutnya, terkait dengan konsideran dalam surat keputusan Rakerprov yang menyatakan Abu Razak sebagai satu-satunya calon yang memenuhi persyaratan sebagai calon ketua umum KONI Aceh telah melampaui tugas dan wewenangnya.

Kemudian, Nourman juga menjelaskan syarat bakal calon ketua KONI Aceh harus melampirkan dukungan minimal 30% KONI Kabupaten/Kota dan 30% Pengprov KONI Aceh juga bentuk pelanggaran karena sama sekali tidak terdapat pada AD/ART KONI yang secara jelas membuka seluas-luasnya orang lain berpartisipasi.

"jika ada upaya untuk menggolkan secara ilegal dan tidak etis terhadap satu-satunya calon itu mematikan hak demokrasi dan partisipasi dari calon-calon lain," ujarnya.

Nourman mengingatkan kepada KONI Aceh agar berhati-hati dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBN, APBA dan APBK.

"Kami mengingatkan kepada KONI Aceh agar berhati hati karena pengelolaan dana yang bersumber dari APBN, APBA dan APBK jika salah bisa ditindak pidana korupsi," pungkasnya. [NH]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda