Beranda / Gaya Hidup / Olah Raga / Tim Pengusung Abu Razak: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar KONI Aceh

Tim Pengusung Abu Razak: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar KONI Aceh

Senin, 19 Desember 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Konferensi pers terkait pendaftaran Balon KONI Aceh yang dianggap inkonstitusional, Minggu malam (18/12/2022) di Sigli. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Olahraga - Menanggapi pernyataan dari segelintir orang yang mengaku aktivis olahraga, mengatakan bahwa KONI Aceh telah melanggar aturan terkait pendaftaran Bakal calon (Balon) Ketua Umum KONI Aceh masa bakti 2022-2026 yang saat ini sedang berlangsung, tim pengusung H. Kamaruddin Abu Bakar atau akrab disapa Abu Razak, membantah hal itu.

Pernyataan itu disampaikan oleh puluhan Ketua Umum Pengurus Provinsi cabang olahraga (Pengprov) dan Ketua Umum KONI Kabupaten/kota, pada konferensi pers yang berlangsung di Sigli, Minggu malam (18/12/2022).

“Konferensi pers ini kita adakan di Sigli, karena saat ini hampir seluruh Ketua Pengprov dan KONI Kabupaten/kota sedang berada disini dalam rangka mengikut PORA,” kata T. Rayuan Sukma. 

Sebelumnya T. Rayuan Sukma yang merupakan putra asli Aceh Besar itu, menjelaskan Rapat Kerja (Raker) KONI Aceh Maret lalu, yang menetapkan beberapa keputusan, diantaranya, pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketum KONI Aceh, mekanisme pendaftaran, dan sejumlah persyaratan salahsatunya adalah, setiap bakal calon yang ingin maju wajib memenuhi persyaratan minimal dukungan 30 persen dari KONI Kabupaten/kota dan 30 persen dari Pengrov Cabang olahraga.

Pada Raker Maret lalu itu, Rayuan merupakan Ketua Panitia Pelaksana.  “Jadi semua itu adalah keputusan Forum Raker, bukan keputusan KONI Aceh,” tegas Rayuan.

Memang, tambah Rayuan, secara spontan, forum Raker juga secara bersama menyatakan dukungan kepada Abu Razak sebagai Balon Ketua Umum KONI Aceh masa bakti 2022-2026. Namun hal itu, Ketua Pengprov PABSI Aceh ini juga mengatakan, hal itu tidak mempengaruhi proses pendaftaran hingga penetapan Calon Ketum KONI Aceh pada Musorprov KONI Aceh 24 Desember nanti.

“Buktinya, sejak 10 sampai 20 Desember pendaftaran tetap dibuka. Siapa saja yang ingin mendaftar silahkan, dengan persyaratan yang telah disepakati oleh Forum Raker,” kata Rayuan, didampingi para pimpinan KONI Kabupaten/kota dan Pengprov Cabang Olahraga.

Mengenai syarat minimal didukung 30 persen KONI Kabupaten/kotan Pengprov Cabang olahraga, Rayuan mengatakan bahwa, hal itu tidak bisa dibatalkan oleh KONI Aceh, karena persyaratan itu bukan dibuat oleh KONI Aceh, melainkan oleh peserta Forum Raker.

Selain itu, persyaratan minimal dukungan itu lumrah terjadi dalam pemilihan ketua sebuah organisasi. Banyak diberlakukan di berbagai organisasi di seluruh Indonesia, dan di KONI Kabupaten/kota di Aceh.

Persyaratan minimal 30 persen dukungan dari pemegang hak suara menurutnya sudah sangat tepat. Agar siapapun yang maju sebagai Balon benar-benar orang yang didukung oleh masyarakat olahraga, dalam hal ini KONI Kabupaten/kota dan Pengprov.

“Jadi tidak sembarangan mendaftar, harus benar-benar orang yang telah menggeluti dunia olahraga, orang yang sudah berpengalaman,” tegas Rayuan. 

Ia juga menambahkan, penjelasan yang disampaikan tersebut bukanlah untuk membela diri atas tuduhan yang disampaikan segelintir orang, melainkan untuk meluruskan bahwa keputusan mengenai syarat dan tatacara pendaftaran adalah keputusan forum Raker. 

Selanjutnya »     Kami, tambah Rayuan, ingin menjelaskan p...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda