Beranda / Berita / Aceh / Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Hakim Vonis Bebas Mantan Kadis PUPR Aceh
Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Hakim Vonis Bebas Mantan Kadis PUPR Aceh
Jum`at, 04 November 2022 14:00 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: For Dialeksis]
Seperti diketahui, JPU menuntut para terdakwa karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 Miliar lebih.
Fajri terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ftr/bna]
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
- 40 Pasutri di Kecamatan Kabupaten Pidie Jalani Isbat Nikah
- Dishub Aceh Harap Masyarakat Maksimalkan Angkutan Umum Trans Koetaradja
- Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Wastafel, Tenaga Ahli Siap Fasilitasi Pertemuan PW PII dengan Disdik Aceh Besok
- Berkas Perkara Dugaan Korupsi PNPM Kecamatan Jeumpa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Komentar Anda