Beranda / Berita / Aceh / Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Hakim Vonis Bebas Mantan Kadis PUPR Aceh

Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Hakim Vonis Bebas Mantan Kadis PUPR Aceh

Jum`at, 04 November 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: For Dialeksis]

Seperti diketahui, JPU menuntut para terdakwa karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 Miliar lebih. 

Fajri terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ftr/bna]

Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda