Beranda / Berita / Aceh / Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Hakim Vonis Bebas Mantan Kadis PUPR Aceh
Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Hakim Vonis Bebas Mantan Kadis PUPR Aceh
Jum`at, 04 November 2022 14:00 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: For Dialeksis]
Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan menyebutkan pihaknya akan melakukan perundingan terlebih dahulu terhadap vonis bebas tersebut.
“Kami akan melakukan perundingan lagi terhadap langkah yang akan diambil nantinya,” katanya kepada awak media, Kamis (3/11/2022).
Dalam sidang itu, Ivan menjelaskan bahwa putusan tersebut juga tidak bulat, dimana terjadi perbedaan pendapat antara hakim ketua dan hakim kedua.
“Hakim kedua mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 2, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer,” katanya.
Maka karena itu, kata Ivan, menyatakan sikap untuk pikir-pikir dan berkonsultasi dengan pimpinan dalam putusan itu.
Selanjutnya » Seperti diketahui, JPU menuntut para ter...Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
- 40 Pasutri di Kecamatan Kabupaten Pidie Jalani Isbat Nikah
- Dishub Aceh Harap Masyarakat Maksimalkan Angkutan Umum Trans Koetaradja
- Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Wastafel, Tenaga Ahli Siap Fasilitasi Pertemuan PW PII dengan Disdik Aceh Besok
- Berkas Perkara Dugaan Korupsi PNPM Kecamatan Jeumpa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Komentar Anda