kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa, 6 Anggota DPRA Penuhi Syarat Sebagai Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa, 6 Anggota DPRA Penuhi Syarat Sebagai Tersangka

Minggu, 27 Juni 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Direktur Eksekutif Aceh Legal Consul (ALC), Muslim A Gani SH [Foto: KM]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus dugaan korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017, diketahui saat ini sudah masuk status penyidikan dari pihak Satuan Kewilayahan Kepolisian Daerah (POLDA) Aceh.

Diketahui terdapat enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni tak lain tak bukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang masing-masing dengan inisial AA (PAN), AM (Gerindra), HY (PKPI), IUA (PA), YH (PA) dan ZF (PA).

Direktur Eksekutif Aceh Legal Consul (ALC), Muslim A Gani SH mengatakan kepada Dialeksis.com, Minggu (27/06/2021).

“Disini saya melihat dari sisi hukum mereka 6 orang ini sudah sepatutnya ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Lanjutnya, Pertama, dalam kasus ini sudah kelihatan adanya kerugian negara, menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian tersebut mencapai Rp10 Milliar lebih.

"Dengan adanya kerugian negara, sudah diperiksa juga dari penerima beasiswa itu sendiri sebagai saksi dan sudah mengakui uang yang mereka terima,” ujar Muslim kepada Dialeksis.com.

Muslim melanjutkan, kedua, pihak Polda sudah sepatutnya menjadikan mereka sebagai tersangka, jadi tidak ada lagi penundaan terhadap kasus ini.

“Dengan adanya kesaksian dari penerima beasiswa dan data kerugian negara dari BPKP sudah sepatutnya mereka dijadikan tersangka oleh Polda. Jadi jangan ada penundaan lagi,” tegasnya.

Muslim juga menambahkan, tidak mungkin mengumpulkan para penerima beasiswa ini semua, karena bisa jadi mereka sudah tidak ada lagi di tempat atau sudah berada di luar Aceh.

“Kasus ini kan sudah lama, jika mengumpulkan semua saksi itu tidak mungkin lagi dilakukan. Harapan saya Polda Aceh harus bersikap tegas dan tidak perlu menunggu lama-lama meskipun mereka itu anggota dewan. Masyarakat saat ini menunggu sikap tegas dari Polda Aceh,” tutup muslim A Gani kepada Dialeksis.com. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda