Beranda / Berita / Aceh / IKAMBA: Eksekutif dan Legislatif, Tingkatkan Serapan Anggaran Penanganan Covid-19

IKAMBA: Eksekutif dan Legislatif, Tingkatkan Serapan Anggaran Penanganan Covid-19

Sabtu, 26 Juni 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Harian IKAMBA, Akbar Annzulai [Dok. Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ikatan Mahasiswa Kota Banda Aceh (IKAMBA) mempertanyakan kapabilitas lembaga eksekutif dan legislatif di lingkungan Kota Banda Aceh dalam menyerap anggaran penanganan COVID-19. Sebelumnya, Menteri Sri Mulyani mengaku kecewa dengan saya serap anggaran kesehatan dalam penanganan covid 19 di beberapa daerah. 

Seperti yang dilansir oleh kanal berita Detik Finance, terdapat 9 kabupaten/kota yang berstatus zona merah namun sangat rendah dalam menyerap anggaran penanganna Covid-19, salah satunya adalah Kota Banda Aceh.  

Menteri keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, realisasi Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) khusus penanganan kesehatan sebesar 8% pada pemerintah daerah (Pemda) dengan status COVID-19 tinggi masih berkisar di angka 7,5%. 

Menurut IKAMBA, dengan rendahnya serapan anggaran belanja dalam penanganan Covid-19 di Banda Aceh harus menjadi alarm bagi para pemangku kebijakan untuk lebih serius dalam menangani pandemi. 

Akbar Annzulai, Ketua Harian IKAMBA juga mengingatkan Walikota Banda Aceh, agar lebih berhati-hati dalam mengevaluasi kajian terkait kebijakan yang dapat memberikan domino effect kepada masyarakat yang justru akan membuat masyarakat semakin skeptis terhadap kebijakan pemerintah. 

Maka dengan adanta temuan terbaru terkait rendahnya daya serap anggaran penanganan Covid-19 di Banda Aceh, sudah selayaknya seluruh pihak baik eksekutif dan legislatif semakin berbenah dalam menjalankan fungsinya masing-masing. 

Sebagai penutup, IKAMBA juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banda Aceh agar meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan demi tercapainya tujuan mengeluarkan Kota Banda Aceh dari zona merah Covid-19.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda