Beranda / Berita / Aceh / Kasus Datok dan Mukim Terlibat Kampanye Caleg Dilimpahkan ke Panwaslih Kabupaten

Kasus Datok dan Mukim Terlibat Kampanye Caleg Dilimpahkan ke Panwaslih Kabupaten

Selasa, 16 April 2019 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Panwaslih Kecamatan Bandar Pusaka melimpahkan berkas kasus dugaan keterlibatan Datok Penghulu dan Mukim kecamatan setempat dalam kampanye Caleg DPR RI dan DPRA dari Partai Demokrat, ke Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang dan selanjutnya akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Aceh Tamiang.

Ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Ferry Irawan Nasution, SH kepada Dialeksis.com, Selasa (16/4/2019) mengatakan pihaknya sudah menerima berkas dari Panwaslih Kecamatan Bandar Pusaka terkait kasus dugaan para Datok Penghulu dan Mukim terlibat kampanye caleg DPR RI dan DPRA dari Partai Demokrat. 

"Setelah berkas kasus ini kami terima, rencananya sore ini pihak Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang akan mengelar rapat dengan sentra Gakkumdu, membahas apakah kasus ini mencukupi syarat formil dan materi atau tidak. Jika unsurnya terpenuhi maka sentra Gakkumdu akan memanggil dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait seperti pihak pelaksana (Caleg dan Parpol) dan para datok dan mukim," jelas Ferry. 

Fery menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dari Panwaslih Kecamatan Bandar Pusaka para terduga dikenakan pasal 280 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan berdasarkan laporan tersebut, pihak Panwaslih Kecamatan Bandar Pusaka telah memanggil 8 Datok Penghulu, mukim, Panwas kampung dan panwas TPS. 

"Dari Delapan Datok Penghulu dan mukim yang diundang untuk dimintai keterangan hanya Datok Penghulu Kampung Babo yang memenuhi undangan klarifikasi di kantor Panwaslih Kecamatan Bandar Pusaka dan menandatangani berita acara klarifikasi," jelas Ferry. 

Sebelumnya diberitakan, para Datok Penghulu dan Mukim di Kecamatan Bandar Pusaka diduga terlibat dalam kampanye Caleg DPRI Partai Demokrat Hamdan Sati, ST dan Caleg DPRA Partai Demokrat Nora Idah Nita, SE di kampung Jambo Rambong pada Sabtu (30/3/2019) lalu. (MHV)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda