Beranda / Berita / Aceh / Kakanwil Kemenag Imbau Satuan Kerja Sosialisasi Surat Edaran Tentang Prokes 5M

Kakanwil Kemenag Imbau Satuan Kerja Sosialisasi Surat Edaran Tentang Prokes 5M

Minggu, 25 Juli 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh, Dr H Iqbal. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 Tentang  Penerapan Protokol Kesehatan (Protkes) 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh, Dr H Iqbal mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) tersebut diamanatkan bahwa tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Kemudian, ia menjelaskan, tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona oranye dari zona merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

"Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) secara lebih ketat," kata Iqbal kepada Dialeksis.com, Minggu (25/7/2021).

Bagi zona hijau dan orange menurut Iqbal, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi baik oleh petugas atau pengurus tempat ibadah ataupun jamaah terutama mengenai penerapan protokol kesehatan.

Ia mengimbau seluruh pimpinan satuan kerja di bawah Kanwil Kemenag Aceh untuk  melakukan sosialisasi dan pemantauan penerapan surat edaran ini di tengah masyarakat.

"Koordinasi dengan pimpinan satuan kerja, pimpinan pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan aparat keamanan serta melaporkan pelaksanaan pemantauan kepada pimpinan satuan kerja secara berjenjang," katanya. [akh]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda