Beranda / Berita / Aceh / Tuduhan Tak Mendasar, Pegawai Kemenag Aceh Sepakat Laporkan Mirza ke Polisi

Tuduhan Tak Mendasar, Pegawai Kemenag Aceh Sepakat Laporkan Mirza ke Polisi

Minggu, 18 Juli 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. [Foto: akh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh menyayangkan pernyataan Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Syariah (AMPS), Mirza Sultan Farza yang meminta agar jabatan Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal dicopot.

Menurut pegawai Kemenag Aceh itu, dalih tuduhan yang disampaikan Mirza tidak ada alas dasar, apalagi menuduh tidak bisa mengawasi anak buahnya dan banyak pencitraan. 

"Kami menilai pernyataan saudara Mirza sangat tendensius dan mengada-ada, seperti sangat terkesan pesanan, bila ada pihak yang tidak senang baiknya disampaikan secara baik dan tepat terhadap kepemimpinan kepala saat ini," ungkap pegawai Kemenag Aceh yang tidak ingin disebutkan namanya melalui keterangan tertulis, Banda Aceh, Minggu (18/7/2021).

Ia melanjutkan, Mirza yang merupakan seorang mahasiswa serta tidak punya kaitan dengan Kanwil Kemenag Aceh bisa berani menilai interen kantor.

"Ini terkesan juga sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap kepemimpinan," katanya tegas. 

Sebagai pegawai yang sudah lama bekerja di Kanwil Kemenag Aceh, ia mengatakan, justru sekarang ini mereka (pegawai Kemenag Aceh) merasakan banyak kemajuan dan perubahan kondisi di tubuh Kanwil Kemenag Aceh.

"Malahan Kanwil berjalan adem. Tercipta rasa memiliki, bahkan tumbuh rasa tanggung jawab yang luar biasa dikalangan para pegawai. Di saat rasa kebersamaan dan persaudaraan kami yang begitu tinggi, bagaimana bisa ada sentimen dari mahasiswa yang tak memiliki dasar itu melayang kepada pimpinan," ungkapnya.

Sementara itu, pegawai yang tidak ingin disebutkan namanya itu atas nama seluruh pegawai Kanwil Kemenag Aceh sepakat meminta izin kepada pimpinan untuk melaporkan Mirza ke aparat penegak hukum karena penyataannya itu lebih mengarah ke unsur fitnah dan pencitraan buruk terhadap lembaga Kanwil Kemenag Aceh. 

"Sebaiknya, kita tidak bermain-main di dunia maya dengan berbagai statement tidak jelas yang tidak benar sumbernya. Pencemaran nama baik di medsos tentu berhubungan dengan UU ITE, semua tuduhan tersebut tidak beralasan dan dipertanyakan buktinya," katanya. [akh]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda