JSI : Napi Yang Kabur Dapat Ganggu Tahun Politik Pemilu
Font: Ukuran: - +
Peneliti Jaringan Survei Inisiatif, Aryos Nivada
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Napi yang kabur dari Lapas kelas II A Banda Aceh harus cepat dikembalikan ke lapas, karena bila tidak dapat mengganggu stabilitas kemananan ditahun politik pemilu.
Hal tersebut disampaikan Peneliti Jaringan Survei Inisiatif, Aryos Nivada Jumat 30/11/2018 malam.
"Ini pekerjaan besar Kapolda Aceh, Kemenkumham Aceh, juga khususnya Kalapas Kelas II A Banda Aceh," Sebut Aryos
Disebutkan Pangamat Politik dan Keamanan Aceh itu bahwa kaburnya napi pada tahun politik pemilu ini akan catatan kinerja Kapolda Aceh juga lembaga Kemenkumham Aceh.
Kerawanan keamanan bisa terjadi lantaran ada 7 Pembunuh yang kabur. 89 napi Narkoba, 17 lainnya adalah Napi lain - lain
Sebelumnya 113 napi binaan Lapas Kelas II ABanda ACeh, atau dikenal Lapas lambaro kabur setelah merusak fasilitas pengamanan lapas pada Kamis 29/11/2018 saat azan Magrib berkumandang.
Beberapa diantara pembunuh berdarah dingin seperti adalah Hamdani bin Rusli, terpidana pembunuh Bidan Nursiah di Pidie, Edy Syahputra bin M.Sanen, pelaku pembunuhan terhadap Keluarga Pejabat di Abdya, yakni Habibi Askhar Balihar (8) dan Fakhrurrazi (12) dan Hj Wirnalis (62), di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tahun 2017 lalu. (j)