Beranda / Berita / Aceh / Sengketa Panjang, Akhirnya Direktur PT Delima Makmur Jadi Tersangka

Sengketa Panjang, Akhirnya Direktur PT Delima Makmur Jadi Tersangka

Jum`at, 30 November 2018 12:19 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Singkil - Desa Biskang, Situbuh-tubuh, Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Singkil, sempat menjadi daerah "panas berbalut konflik". Aksi demo, saling blokade jalan tidak terelakan. Sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Delima Makmur, di Kabupaten ini berlarut larut. 

Berbagai upaya yang dilakukan Pemda setempat untuk menemukan jalan keluar, tetap tidak berujung. Kasus yang berlarut larut itu, ahirnya diselesaikan lewat hukum. Warga setempat melaporkan direktur PT Delima Makmur ke penyidik Polda Aceh. Pihak penyidik yang menerima laporan masyarakat (Safaruddin Tanjung), tanggap dan memprosesnya. 

Kini direktur PT Delima Makmur cs, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Res Kriminal umum Polda Aceh, melalui surat Nomor B/115/X/Res.1.2./2018/Subdit II Resum, yang ditanda tangani Kombes. Agus Sartijo melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Aceh, tentang dimulainya penyidikan terhadap direktur PT Delima Makmur.

Penyidik menyangkakan kepada direktur perusahaan sawit ini melanggar pasal 385 KUHP. Kasus yang sempat menjadi perhatian publik, karena menyita energi dan waktu, bahkan berbagai pihak di Singkil turut terlibat dalam mengatasi persoalan, namun tetap tidak ada tidak temu. Pihak perusahaan bersikukuh dengan prinsipnya, masyarakat juga tetap dengan pendirianya, bahwa lahan yang disengketakan itu adalah hak alas warga.

Akhirnya Safaruddin Tanjung, 12 April lalu, mewakili rekan rekanya, melaporkan PT Delima Makmur ke penyidik Polda Aceh, karena telah melakukan penyerobotan tanah masyarakat. Persoalan tanah HGU (Hak Guna Usaha) yang nyaris menyulut bentrokan fisik itu, diselesaikan melalui ranah hukum.

Sejarah panjang sengketa HGU itu bagaikan berbalas pantun. Pemda setempat juga sudah angkat tangan dalam menyelesaikanya. Upaya yang dilakukan Bupati Singkil, Dulmusrid yang menjembatani persoalan itu, juga tidak membuahkan hasil. Pihak perusahaan bersikeras dengan prinsipnya selaku pemegang HGU.

Aksi demo berganti .Masyarakat yang mengantungkan harapan hidupnya di atas tanah itu, bukan hanya berunjuk rasa, namun sudah melakukan blokade jalan di area perusahaan ini. Surat dari PT Delima Makmur yang meminta warga untuk menghentikan kegiatan dan mengosongkan area yang diperebutkan itu, semakin memicu konflik.

Bupati Syafriadi, dalam keteranganya kepada warga seperti dilansir berbagai media, menyatakan pihaknya sudah menurunkan tim di area yang disengketan itu. Tim yang turun kelokasi, bukan hanya Badan Pertanahan (BPN), kepolisan, pemerintah daerah, bahkan pihak Provinsi juga berada di lapangan. Tim sudah melakukan pengukuran ulang lahan. Dimana area perumahan dan lahan masyarakat agar dikeluarkan dari HGU.

Catatan Dialeksis, upaya mediasi yang dilakukan Pemerintah Singkil, tidak membuahkan hasil. Pihak perusahaan yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di lahan yang disengketakan itu tetap dengan prinsipnya. Akhirnya warga setempat melaporkan kasus tersebut ke penyidik Polda Aceh.

Tim penyidik Polda Aceh sudah menetapkan Direktur PT Delima Makmur cs, sebagai tersangka. Siapa saja yang akan menyusul menjadi tersangka? Bagaimana drama sengketa lahan di Danau Paris ini bisa terjadi? Semoga sekenario ini mampu diungkapkan pihak penyidik, agar publik tahu duduk persoalan yang sebenarnya. (baga)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda